Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi telah mencabut 31 izin di sektor pemanfaatan hutan. Total luas pemanfaatannya mencapai 696.398,5 hektare (ha).
Ketua Satgas Percepatan Investasi, Bahlil Lahadalia, mengklaim, pihaknya melakukan serangkaian kegiatan sebelum mencabut izin kehutanan tersebut. Diskusi dengan pihak-pihak terkait, misalnya.
"Sebelum melakukan pencabutan, kita sudah melakukan diskusi," ucapnya di Kantor Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, pada Senin (26/9). "Lokasinya ada sebagian di Papua, Kalimantan, Sumatra."
Pencabutan izin pemanfaatan hutan sudah memasuki tahap ketiga. Ditargetkan akan rampung paling lambat pada Oktober 2022.
Menteri Investasi ini menambahkan, pencabutan izin kehutanan tersebut serupa dengan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP): perusahaan pemegang izin tidak memanfaatkannya sebagaimana mestinya. Akibatnya, hutan belum dialihfungsikan dan akan dikembalikan menjadi kawasan hutan.
"Ini sebagai bentuk keadilan bagi izin-izin yang sudah diberikan, tapi tidak digunakan sebagaimana mestinya. Pemerintah akan mengambil alih bagi hutan yang belum dilakukan apa-apa dan itu akan dikembalikan menjadi kawasan hutan," tuturnya.
Bahlil sesumbar, langkah tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan upaya penjagaan hutan sekaligus sebagai pendorong keterlibatan pemerintah dalam menjaga ekosistem hutan demi menurunkan emisi rumah kaca.
Di sisi lain, Bahlil menerangkan, investasi yang mangkrak nilainya mencapai Rp708 triliun. Dari laporannya, sebanyak Rp584 triliun telah terealisasi dan sisanya masih berproses.
"Sebagian sisanya sekitar Rp100 triliun lebih ini masih kita proses," ujar Bahlil. Investasi yang mangkrak terjadi lantaran perusahaan menunda realisasi akibat terdampak pandemi Covid-19.