Pemerintah diminta menata pertambangan rakyat. Ini perlu agar tidak ada lagi tambang ilegal dan kasus terjebaknya 8 penambang emas di Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), tak terulang.
"Jangan sampai pertambangan rakyat ini ada yang ilegal. Kalau ilegal artinya pemerintah bisa lepas tangan, tidak melakukan pembinaan dan pengawasan, dan yang akan muncul adalah praktik usaha pertambangan yang dapat membahayakan pelaku dan lingkungan masyarakat," kata anggota Komisi VII DPR, Rofik Hananto, dalam keterangannya.
Ia lantas menyarankan adanya kerja sama dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah (pemda). Sebab, penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR) masih sentralistik di bawah kementerian.
Menurut Rofik, kebijakan itu menghambat proses legalisasi. Alasannya, pemerintah pusat akan kesulitan mengingat wilayah Indonesia luas dan potensi tambang rakyat tersebar di berbagai daerah.
"Masih banyak tambang ilegal menunjukkan kinerja pemerintah yang masih jauh dari memadai," jelas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. "Jadi, perlu ada mekanisme kerja sama dan sinergi yang konsisten dan erat antara pemerintah pusat dan daerah."
Berdasarkan data Kementerian ESDM, ada lebih dari 2.700 tambang ilegal di Indonesia per kuartal III-2022. Sekitar 2.600 di antaranya pertambangan mineral dan 96 lainnya tambang batu bara.
Diketahui, sebanyak penambang terjebak di dalam lubang tambang emas ilegal di Banyumas buntut genangan air yang menggenangi lubang. Tim pencarian dan penyelamatan gabungan berupaya melakukan pencarian, tetapi tidak membuahkan hasil sehingga diputuskan operasi disetop dan seluruh korban dinyatakan meninggal dunia.