Sebanyak 127.085 pekerja di Indonesia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2021 dan turun menjadi 25.114 pekerja di-PHK pada 2022. Kendati begitu, menurut Ketua DPR, Puan Maharani, penyerapan tenaga kerja korban PHK belum maksimal.
Karenanya, ia meminta pemerintah berkolaborasi dengan pelaku usaha untuk menekan angka pengangguran di Tanah Air. Misalnya, negara memberikan bantuan kepada pekerja terkena PHK, sedangkan perusahaan menciptakan lapangan kerja.
"Upaya seperti ini bukan hanya memberikan harapan baru bagi ribuan pekerja yang kehilangan pekerjaannya, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap pemulihan ekonomi nasional," ujarnya dalam keterangannya.
"Komitmen negara untuk menjamin hak warganya mendapat pekerjaan dan penghidupan layak harus didukung dari peran para pelaku industri," sambung politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Lebih jauh, Puan berpendapat, peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia berpotensi menciptakan lapangan kerja baru. Dalihnya, perusahaan yang tumbuh sehat akan memerlukan produksi lebih banyak, baik barang maupun jasa, untuk memenuhi peningkatan permintaan.
"Peluang ini harus dimanfaatkan pemerintah agar pertumbuhan ekonomi dapat menciptakan lapangan kerja baru, khususnya untuk korban PHK. Pekerja yang menjadi korban PHK akan memiliki lebih banyak kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan baru di perusahaan yang sedang berkembang," tuturnya.