Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menilai, perpanjangan PPKM akan semakin menyulitkan kondisi usaha pusat perbelanjaan, sebagaimana juga telah diakui pemerintah.
Oleh karenanya, dia mengatakan semakin mendesak kebutuhan pusat perbelanjaan atas relaksasi dan subsidi yang selama ini telah diminta oleh asosiasi.
Asosiasi meminta pemerintah agar dapat segera memberikan pembebasan atas biaya-biaya yang masih dibebankan kepada pusat perbelanjaan, meskipun pemerintah meminta mereka untuk tutup atau beroperasi secara terbatas.
"(Meminta) meniadakan sementara ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (21/7).
Selain itu, pihaknya juga meminta agar pemerintah menghapus sementara pungutan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB), pajak reklame dan pajak atau retribusi lainnya yang bersifat tetap.
Asosiasi pun meminta agar pemerintah memberikan subsidi upah pekerja sebesar 50% karena dengan ada PPKM dan pembatasan jam buka membuat sejumlah pekerja dirumahkan dan tidak dapat pemasukan.
Alphonzuz pun berharap selama pemberlakuan perpanjangan PPKM, pemerintah dapat memastikan penegakan atas pemberlakuan pembatasan secara tegas dan memastikan penerapan protokol kesehatan ketat.
"Disiplin serta konsisten karena sangat dikhawatirkan PPKM dapat berlangsung berkepanjangan (lagi). Dikarenakan penyebaran wabah Covid-19 saat ini sudah terjadi di tingkat yang sangat mikro, yaitu di lingkungan dan komunitas yang paling kecil di kehidupan masyarakat," tuturnya.