Anggota Komisi XI DPR, Ecky Awal Mucharam, meminta pekerja sosial menjadi sasaran afirmasi kebijakan fiskal dengan pembebasan pajak. Sebab, honor yang diterimanya jauh di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
"Itu honornya [pekerja sosial] paling Rp100.000, Rp150.000, Rp200.000. Dibayar 3 bulan dan 6 bulan sekali, [tetapi] dikenai PPh. Dipotong PPh 5%," katanya.
Diketahui, regulasi tentang PTKP tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2016. Pada 2023, wajib pajak (WP) orang pribadi berstatus tidak kawin dan tanpa tanggungan berhak PTPK atau bebas pajak penghasilan (PPh) 21 jika pengasilannya Rp54 juta/tahun atau Rp4,5 juta/bulan.
Adapun PTKP bagi WP kawin jika penghasilannya Rp58,5 juta. Lalu, PTKP bagi istri yang penghasilannya secara pajak digabung suami Rp108 juta dan tambahan PTKP untuk tanggungan Rp4,5 juta.
Menurut Ecky, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus mencari alas hukum agar pemberian honor pekerja sosial, seperti kader posyandu, tak dikenakan pajak. Pangkalnya, nilai yang diperoleh memenuhi syarat PTKP.
"Konsepsi dasar PPh itu esensinya adalah mengambil dari sesuatu objek pajak dan subjek pajak baik perorangan maupun badan yang memiliki kemampuan ekonomi," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, mencuplik laman DPR.
"Kemampuan ekonomi seperti apa yang bisa dikenai pajak? Tentu di situ harus ada yang berkeadilan, karena apa? Sebagian besar dan saya yakin 100% kader posyandu itu relawan-relawan yang secara ekonomi memang tidak layak untuk dikenakan pajak," imbuh Ecky.