Pemerintah didesak segera menyelesaikan utang badan usaha milik negara (BUMN) karya kepada sejumlah kontraktor dan subkontraktor. Tragisnya, kewajiban itu belum dilunasi padahal perusahaan negara sudah dibubarkan.
Anggota Komisi VI DPR, Amin Ak, lantas mencontohkannya dengan utang PT Istaka Karya. Setidaknya BUMN ini meninggalkan utang sekitar Rp400 miliar kepada 160 orang yang belum dibayarkan lebih dari 10 tahun sejak dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyusul adanya putusan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), medio 2022.
"Mereka (korban Istaka Karya, red) adalah para pengusaha kecil yang telah melaksanakan pekerjaan mereka dengan sangat profesional dan hasil pekerjaan mereka baik, berupa jalan maupun jembatan atau fasilitas umum lainnya. [Bahkan] sudah dinikmati oleh masyarakat luas," ucapnya dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (20/6).
BUMN lainnya, PT Indah Karya, juga masih berutang kepada 37 suplier kayu sengon sebesar Rp9 miliar. Berlarut-larutnya pembayaran kewajiban ini berdampak serius terhadap para pemberi piutang
"Masalahnya adalah mereka (suplier, red) membeli kayu sengon dari para petani dan modal sebagian dari mereka berasal dari pinjaman bank. Mereka sangat menderita lahir batin karena dikejar-kejar oleh para petani dan aset mereka sebagian terancam disita oleh bank," tuturnya.
"Uang Rp1 atau Rp2 triliun bagi pemerintah itu sangat kecil. Tapi, dana Rp100 atau Rp200 juta bagi pengusaha mikro dan kecil itu menyangkut urusan hidup dan mati," imbuh politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Amin pun meminta pemerintah memberikan atensi pada kasus tersebut agar masyarakat mendapatkan haknya. "Jangan [sampai] ada bahasa yang berkembang di masyarakat ... yang menjadi korban pengelola BUMN ini mereka menyatakan, 'Bahwa kami semua ini dizalimi oleh pengelola BUMN.'"