Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan pembiayaan UMKM dan ultra mikro melalui pembentukan bank wakaf mikro atau lembaga keuangan mikro syariah di berbagai daerah.
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa bank wakaf mikro dapat menyelesaikan sejumlah persoalan yang dihadapi nasabah di perbankan konvensional. "Bank wakaf mikro harus bisa menyelesaikan masalah-masalah yang tidak bisa diselesaikan perbankan, karena kalau mau pinjam ke bank harus punya agunan dan administrasi bertumpuk-tumpuk baru bisa ke bank," kata Presiden di Pesantren Assalafi Al Fithrah Surabaya, seperti dilansir Antara, Jumat (9/3).
OJK telah memberikan izin usaha kepada 20 bank wakaf mikro di lingkungan pondok pesantren yang tersebar di Cirebon, Bandung, Ciamis, Serang, Lebak, Purwokerto, Cilacap, Kudus, Klaten, Yogyakarta, Surabaya, Jombang dan Kediri.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso,mengatakan, pengembangan bank wakaf mikro di lingkungan pesantren dapat mendukung pengembangan ekonomi syariah, berkesinambungan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat, serta mampu mengurangi ketimpangan dan kemiskinan.
Keberadaan bank wakaf mikro ini juga merupakan komitmen besar OJK bersama pemerintah terus memperluas penyediaan akses keuangan masyarakat, khususnya bagi masyarakat menengah dan kecil.
Bank wakaf mikro diharapkan bisa menyediakan akses permodalan atau pembiayaan bagi masyarakat yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal. Khususnya di lingkungan pondok pesantren yang saat ini jumlahnya mencapai lebih dari 28 ribu pondok pesantren.
Hingga awal Maret 2018, dari 20 Bank Wakaf Mikro yang merupakan pilot project ini telah disalurkan pembiayaan kepada 2.784 nasabah dengan total nilai pembiayaan sebesar Rp2,45 miliar.
Skema pembiayaan melalui bank wakaf mikro adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp3 juta dan margin bagi hasil setara 3%. Selain itu, dalam skema pembiayaan bank wakaf mikro juga disediakan pelatihan dan pendampingan serta pola pembiayaan yang dibuat per kelompok atau tanggung renteng.
Lembaga ini tidak diperkenankan mengambil simpanan dari masyarakat karena memiliki fokus pemberdayaan masyarakat melalui pembiayaan disertai pendampingan usaha. Lembaga ini juga berstatus sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang diberi izin dan diawasi OJK.