Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah tengah berupaya untuk memanfaatkan slag smelter nikel dan baja yang dikategorikan limbah berbahaya atau B3 agar dapat diolah kembali menjadi bahan baku seperti semen dan batako.
"Kita akan coba selesaikan, belum untuk semua baru untuk limbahnya (slag) tambang nikel sama (slag) baja besi, karena ini relatif lebih ringan," kata Darmin usai rapat koordinasi di Jakarta, Jumat (30/8).
Menurutnya, selama ini yang menjadi kendala yakni Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup 56/2015 soal kategori limbah berbahaya atau B3. Hal tersebut yang membuat slag nikel dan baja tidak dapat dimanfaatkan.
"Persoalannya menurut peraturan perundangan kita di LHK, salah satunya sampah itu kalau jumlahnya banyak jadi (kategori) B3, atau limbah berbahaya, jadi tidak bisa di apa-apain lagi," jelasnya.
Darmin menjelaskan pihaknya akan mendorong KLHK untuk menyederhanakan beleid tersebut agar tidak semua limbah dapat dikategorikan sebagai B3.
"Kita tentu saja tidak sekadar menyederhakan aturan supaya yang penting boleh. Akan ada pengujian untuk memutuskan mana limbah non B3," katanya.
Darmin menyampaikan limbah slag nikel dan baja yang dihasilkan dari suatu penambangan itu jauh lebih besar dibandingkan dengan bahan jadi yang dapat diolah.
"Baik nikel atau baja yang ditambang dari dalam tanah, paling hanya dapat bisa menghasilkan 2%-3%, sedangkan sisanya tanah (slag) atau termasuk kategori B3," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan jumlah limbah slag nikel dan baja selama ini telah mencapai 20 Juta ton. Hal tersebut menurutnya akan bertambah jauh lebih besar jika tidak dimanfaatkan.
"Kita ini sekarang ini sampai 20 juta ton pertahun, tapi nanti kedepan sampe tahun 2021 itu sekitar 35 juta ton," Kata Yunus.
Yunus menjelaskan limbah slag tersebut akhirnya harus menumpuk karena tidak dapat digunakan. Padahal, limbah Sleg tersebut mestinya dapat diolah kembali seperti untuk fondasi jalan, pengaspalan, pengerasan jalan, infrastruktur dan sebagainya.
"Semakin lamakan malah semakin menyulitkan menempatkannya, karena memang belum diperbolehkan sana sini," jelasnya.
Menurut Yunus, pihaknya akan memberikan kemudahan perizinan bagi industri yang ingin memanfaatkan limbah sleg-nya.
"Nah setelah nanti kemudahan perizinannya, nanti dibuat aspek-aspek prosedurnya, untuk mengelola limbah slag itu," kata dia.