close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi/shutterstock
icon caption
Ilustrasi/shutterstock
Bisnis
Kamis, 05 April 2018 11:40

Pemerintah harap e-commerce asing manfatkan PLB

Barang yang disimpan juga memiliki pembebasan nilai bea masuk atau nilai cukai. Tentunya dengan batas tertentu atas barang impor
swipe

Pemerintah menawarkan fasilitas kepada pelaku e-commerce, yang kemudian disebut sebagai E-Commerce Distribution Center (EDC), untuk menyimpan barang yang dijual di Pusat Logistik Berikat (PLB) dengan menyediakan gudang khusus. 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi menjelaskan, barang yang dijual di e-commerce dari luar negeri bisa ditampung lebih banyak di PLB khusus e-commerce tersebut. Dengan begitu pengawasan barang impor yang dijual di e-commerce menjadi lebih mudah. 

Barang yang disimpan juga memiliki pembebasan nilai bea masuk atau nilai cukai. Tentunya dengan batas tertentu atas barang impor atau de minimis value. Hal itu relatif lebih baik dari peraturan sebelumnya yang menyebutkan barang dari luar negeri dan masuk ke dalam negeri tidak bisa menikmati de minimis. 

Kebijakan itu dilakukan pemerintah agar tidak kehilangan kesempatan dengan negara lain, yang menjadi hub atau sentral logistik e-commerce. Padahal sebagian besar konsumennya di Indonesia. Pertimbangan lainnya yakni, bahwa pelaku e-commerce domestik masih relatif sedikit, sehingga pemerintah perlu menfisilitasi hal tersebut. 

Selain itu, jika melakukan ekspor sendiri dan barang yang dikirim hanya sedikit, pasti akan sulit dan cost yang dikeluarkan lebih mahal. Karena itu PLB E-commerce ini diharapkan memberikan ruang kepada industri domestik, terutama yang bergerak e-commerce untuk mengembangkan usahanya.

Pemerintah memberikan ruang bagi PLB e-commerce untuk menampung produk dalam negeri. Dengan begitu, pelaku usaha domestik dapat mengembangkan industri dalam negeri agar bisa menjadi pemain e-commerce. 

Ada beberapa persyaratan bagi pelaku usaha e-commerce yang hendak mempergunakan fasilitas ini, diantaranya harus memiliki gudang minimal 1 ha. Selain itu, inventarisir harus menggunakan high technology. Terkoneksi dengan DJBC dan bisa diakses juga oleh DJP.  "Sehingga tidak ada kendala dan bahkan tidak ada fraud di situ, karena di awasi bersama-sama," pungkas Heru Pambudi. 

img
Cantika Adinda Putri Noveria
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan