Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan saat ini utang Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya kepada pemerintah mencapai Rp1,91 triliun.
Jumlah utang tersebut berdasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2019. Adapun, rincian pokok utangnya mencapai Rp773,38 miliar, bunga Rp163,95 miliar, dan denda Rp981,42 miliar.
Isa menjelaskan, utang tersebut nantinya akan dilunasi dengan penyerahan sejumlah aset milik PT Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya.
“Kami coba jajaki itu. Kami akan melihat aset mana, karena yang jelas kan aset di wilayah yang terdampak itu yang mereka tawarkan pertama,” katanya dalam video conference, Jumat (4/12).
Dia mengungkapkan, Kementerian Keuangan bersama dengan pihak terkait akan menghitung nilai aset yang dimiliki oleh PT Lapindo, termasuk besaran valuasi aset yang mereka miliki.
“Itu akan kami lihat. Kami akan (hitung) valuasi, kalau memang nilainya ada dan cukup, ya tidak masalah akan kami ambil juga,” ujarnya.
Menurutnya, penyelesaian utang Lapindo dengan menyerahkan aset yang dimilikinya merupakan salah satu opsi yang diberikan pemerintah selain pembayaran tunai. Tujuannya agar proses utang-piutang segera diselesaikan.
"Pembayaran tunai itu tetap menjadi opsi utama bagi kami, tapi kami sekarang mulai melihat opsi lain yang mungkin bisa mereka pakai untuk melunasi kewajiban itu,” ucapnya.
Namun dia menegaskan, dalam proses tersebut pemerintah tetap berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung dan BPK, sebab kebijakan tersebut merupakan opsi internal Kemenkeu.
"Kami ada kemajuan internal di lingkungan pemerintah, tapi karena internal maka kami konsultasi dengan Kejaksaan Agung dan BPK. Nanti kalau sudah ada kesimpulan, kami mulai mengambil action,” tuturnya.