Pemerintah memastikan akan membeli gula produksi petani tahun ini. Berapapun gula yang dihasilkan petani akan dibeli senilai Rp10.500 per kilogram (kg). Langkah ini sebagai bagian upaya pemerintah untuk melindungi petani dari kejatuhan harga.
Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikun, menjelaskan keputusan itu diambil dalam rapat antara petani, direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) gula, dan Menteri Perdagangan M Lutfi dan jajarannya, Senin (31/5) malam.
Selain menyangga harga, pemerintah juga memberikan keleluasaan kepada petani untuk menjual gula lewat lelang. Jika harga lelang di atas harga penyanggaan, petani bebas menjualnya. Jika harga lelang dibawah Rp10.500/kg, pemerintah yang akan membeli gula.
Pemerintah, kata Soemitro, menugaskan direksi BUMN gula untuk mengamankan pembelian itu. Mereka adalah PT Perkebunan Nusantara III Holding, dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Holding. Akan ikut serta pula dalam kesepakatan PT Kebon Agung.
Karena itu, selain Mendag dan jajaran, hadir dalam pertemuan itu pimpinan DPN APTRI, Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III Holding M. Abdul Ghani, Direktur Utama PT RNI Holding Arief Prasetyo Adi, Ketua Asosiasi Gula Indonesia Budi Hidayat, Ketua Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia Benardi Dharmawan, dan Asosiasi Pedagang Gula Indonesia Pieko Njoto.
"Kita apresiasi Pak Mendag yang memastikan perlindungan petani. Ini sebuah kemajuan. Kita tinggal lihat realisasinya di lapangan," kata Soemitro kepada Alinea.id, Senin (31/5) malam.
Untuk memastikan kesepakatan berjalan, mulai minggu ini jajaran Kementerian Perdagangan membuka kantor bersama di PT Perkebunan Nusantara X di Surabaya. Tim ini akan mengawasi langsung pelaksanaan penjualan gula petani. Tim akan berkantor hari Jumat hingga Minggu di setiap minggunya.
Kepada tim ini, kata Soemitro, petani bisa melaporkan apabila ada pihak-pihak yang wanprestasi atau tidak menepati kesepakatan. Diakui Soemitro, kesepakatan hitam di atas putih memang belum dibuat saat pertemuan. "Ini jadi urusan Pak Mendag," kata dia.
Diakui Soemitro, harga penyangga sebesar Rp10.500/kg memang masih jauh dari biaya produksi petani yang mencapai Rp12.500/kg gula. Akan tetapi, kata dia, kesepakatan ini setidaknya memastikan harga gula petani tidak jatuh dalam seperti tahun lalu.
Jaminan ini penting, kata Soemitro, karena hari-hari ini musim giling tebu sudah berlangsung di sejumlah pabrik gula. Terutama pabrik gula yang ada di bawah PT Perkebunan Nusantara X dan XI.