close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Nilai tukar rupiah di pasar spot seperti dikutip dari Bloomberg, pada perdagangan Rabu (25/7) tercatat menguat 0,48% sebesar 70 poin ke level Rp14.475 per dollar AS. / Antara Foto
icon caption
Nilai tukar rupiah di pasar spot seperti dikutip dari Bloomberg, pada perdagangan Rabu (25/7) tercatat menguat 0,48% sebesar 70 poin ke level Rp14.475 per dollar AS. / Antara Foto
Bisnis
Kamis, 26 Juli 2018 02:13

Pemerintah justru untung saat dollar AS melambung

Saat kurs dollar Amerika Serikat melambung dan rupiah jeblok, pemerintah justru untung yang diperoleh dari tambahan penerimaan negara.
swipe

Saat kurs dollar Amerika Serikat melambung dan rupiah jeblok, pemerintah justru untung yang diperoleh dari tambahan penerimaan negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan setiap rupiah mengalami perlemahan sebesar Rp100 dari asumsi kurs dalam APBN 2018, pemerintah mendapatkan tambahan penerimaan sebesar Rp1,7 triliun.

"Setiap dolar mengalami kenaikan, kita masih surplus. Pos pendapatan lebih besar dari belanjanya. Untuk Rp100 depresiasi, kita mendapatkan Rp1,7 triliun net," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (25/7).

Sri Mulyani menambahkan rata-rata pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS hingga akhir semester I-2018 adalah sebesar Rp13.746 atau melemah dari asumsi yang ditetapkan sebesar Rp13.400.

Menurut dia, tidak hanya pergerakan rupiah yang memberikan dampak positif ke penerimaan, karena setiap kenaikan dari asumsi harga Indonesian Crude Price (ICP) minyak ikut memberikan tambahan pendapatan sebesar Rp660 miliar.

Hingga akhir Juni 2018, harga ICP minyak rata-rata telah mencapai US$67 per barel, atau jauh di atas asumsi yang ditetapkan dalam APBN sebesar US$48 per barel.

"Artinya total kita mendapatkan sisi positif sebesar Rp2,5 triliun," kata Sri Mulyani.

Ia menjelaskan penerimaan pajak maupun PNBP yang terdampak perlemahan rupiah maupun kenaikan harga minyak dunia pada semester I-2018 ini bisa memberikan kompensasi dari membengkaknya belanja subsidi, bunga utang maupun dana bagi hasil.

Untuk itu, Sri Mulyani memastikan realisasi APBN hingga akhir tahun masih terjaga dan tidak perlu pengajuan pembahasan RAPBN-Perubahan, karena postur fiskal 2018 masih terkelola dengan baik.

"Kita akan tetap menjaga dari sisi kinerja ekonomi dan faktor-faktor yang menopangnya sehingga Indonesia, dibandingkan negara-negara emerging yang lain, kita memiliki positif yang sentimen tetap bisa terjaga," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah dalam proyeksi akhir tahun memperkirakan rata-rata pergerakan kurs berada pada kisaran Rp13.973 per dollar AS dan harga ICP minyak sebesar US$70 per barel.

Nilai tukar rupiah di pasar spot seperti dikutip dari Bloomberg, pada perdagangan Rabu (25/7) tercatat menguat 0,48% sebesar 70 poin ke level Rp14.475 per dollar AS. Sepanjang hari, rupiah diperdagangkan pada level Rp14.475-Rp14.525 per dollar AS.

Sementara itu, kurs tengah Bank Indonesia dipatok berada pada level Rp14.515 per dollar AS. Posisi tersebut terapresiasi dari hari sebelumnya Rp14.541 per dollar AS.

PNBP rampung

Sementara itu, Rancangan Undang-Undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hampir rampung. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan bersama Komisi XI DPR telah menyepakati rancangan tersebut untuk dibahas pada tingkat Badan Anggaran dan Rapat Paripurna. 

Sri Mulyani menjelaskan, sejak disampaikan oleh pemerintah pada 23 Juni 2015, RUU telah dibahas dalam berbagai tingkatan dengan sangat mendalam, menyangkut berbagai aspek, dari filosofis, politis, yuridis, maupun aspek teknis. 

"Ini sekaligus untuk memperjelas perbedaan PNBP dengan pajak dan pungutan atau retribusi daerah," jelas Sri Mulyani.

Selain itu, kata dia, tarif PNBP juga dilakukan dengan mempertimbangkan dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, sosial budaya, serta aspek keadalan. Termasuk pengaturan kebijakan pengenaan tarif sampai dengan Rp0 atau 0% untuk kondisi tertentu. 

Pokok-pokok perubahan RUU PNBP berdasarkan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR, di antaranya penyempurnaan definisi dan ruang lingkup PNBP, sekaligus untuk memperjelas perbedannya dengan pajak dan pungutan/retribusi daerah. 

Selain itu, objek PNBP terdiri dari 6 klaster, yakni pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, dan hak negara lainnya. 

Penganturan tarif PNBP dengan mempertimbangkan dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam, dan lingkungan, sosial budaya, serta aspek keadilan. 

"Penguatan pengawasan oleh Menteri Keuangan dan Menteri/Pimpinan Lembaga dalam rangka pengelolaan PNBP," papar Sri Mulyani. 

Penyempurnaan aturan pengelolaan PNBP termasuk penggunaan dan PNBP oleh instansi pengelola PNBP untuk unit-unit di lingkungan kerja dalam rangka peningkatan layanan. 

Kemudian penyempurnaan mekanisme pemeriksaan PNBP, keberatan keringanan (berupa penundaan, pengangsuran, pengurangan, dan pembebasan), dan pengembalian PNBP. 

Terakhir, disampaikan ketentuan pidana berupa denda empat kali jumlah PNBP terutang dan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun, bagi Wajib Bayar yang dengan sengaja tidak membayar atau menyampaikan laporan PNBP terutang yang tidak benar. 

"Pokok-pokok perubahan tersebut menjadi landasan untuk mewujudkan suatu pengolahan PNBP yang optimal dan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik (good governance) yang diharapkan dapat mendukung upaya pembangunan nasional secara berkesinambungan," pungkas Sri Mulyani. 

Sumber: Antara

img
Sukirno
Reporter
img
Cantika Adinda Putri Noveria
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan