close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto Antara.
icon caption
Ilustrasi. Foto Antara.
Bisnis
Kamis, 30 Juli 2020 18:25

Pemerintah kembali lakukan penyesuaian harga gas bumi

Total volume gas yang telah dilakukan penyesuaian mencapai 2.497 BBTUD.
swipe

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melaksanakan penandatanganan perjanjian Letter of Agreement/Side Letter of Agreement (LoA) antara penjual dan pembeli serta tujuh Side Letter atas kontrak bagi hasil (PSC) antara SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama, terkait penyesuaian harga gas.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan hingga saat ini telah ditandatangani 23 Side Letter of PSC dan 59 Letter of Agreement atau Side Letter sebagai perjanjian untuk implementasi Kepmen ESDM 89K/2020 dan Kepmen ESDM 91K/2020.

“Implementasi dari Permen dan Kepmen ESDM merupakan komitmen keberpihakan pemerintah untuk mendukung peningkatan daya saing industri dan peningkatan nilai tambah di industri pengguna gas. Hal ini juga menjadi bukti atas dukungan industri hulu migas terhadap penguatan kapasitas industri hilir," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (30/7).

Penyesuaian harga gas tersebut, lanjutnya, sejalan dengan Permen ESDM 8/2020 dan Permen ESDM 10/2020 yang diikuti dengan Kepmen ESDM Nomor 89K/2020 dan Kepmen ESDM Nomor 91K/2020.

Dwi mengatakan, perkiraan volume gas dari 21 LoA yang ditandatangani pada hari ini mencapai 1.315 british thermal unit per day (BBTUD), sehingga total volume gas dari seluruh LoA yang telah ditandatangani mencapai 2.135 BBTUD. 

Selain itu, ada sekitar 362 BBTUD volume gas yang juga disesuaikan melalui perjanjian jual beli gas, sehingga total volume gas yang telah dilakukan penyesuaian mencapai 2.497 BBTUD atau hampir 45% dari target lifting gas dalam pada APBNP 2020. 

“Saat ini seluruh pihak bekerja keras untuk memulihkan perekonomian negara akibat pandemi Covid-19, SKK Migas berharap dengan penyesuaian harga gas yang dilakukan ini akan memberikan dampak yang jauh lebih besar lagi bagi negara melalui tumbuh dan berkembangnya kegiatan industri serta berkurangnya beban subsidi dan kompensasi pada sektor pupuk dan kelistrikan,” ujarnya.

Dia pun menegaskan bahwa pengurangan bagian negara tersebut dilakukan melalui suatu kesepakatan tambahan dalam bentuk Side Letter of PSC yang disepakati antara KKKS dan SKK Migas. 

Side letter ini bersifat terbatas, tanpa mengubah isi PSC secara keseluruhan, namun memiliki kekuatan hukum yang sama dengan PSC, sehingga dapat memberikan kepastian hukum sebagai jaminan atas investasi yang telah dilakukan dan akan dilakukan oleh KKKS.

SKK Migas yakin setelah penandatanganan Side Letter of PSC ini, dengan tidak berkurangnya penerimaan kontraktor, KKKS mampu menjaga target produksi gas dan dalam jangka panjang dapat meningkatkan pasokan gas melalui investasi pengembangan yang baru. 

“Kepada para pembeli gas, termasuk pelaku usaha industri hilir, kami ingatkan bahwa dukungan negara sudah sangat besar dengan mengurangi bagian negara dari sisi hulu, untuk memberikan kepastian di sisi pasokan, untuk itu kami berharap penyerapan gas dapat dilakukan sesuai volume yang ada di kontrak karena harga yang diberikan sudah jauh lebih rendah dari sebelumnya," ujarnya.

Daftar penandatanganan Letter Of Agreement antara penjual dan pembeli gas bumi:

 

No.

Penjual

Pembeli

Volume

(BBTUD)

1

ConocoPhillips Grissik Ltd.

PT Pupuk Sriwidjaja Palembang

73

2

ConocoPhillips Grissik Ltd.

PT PGN Tbk. – Kontrak SSWJ

355

3

ConocoPhillips Grissik Ltd.

PT PGN Tbk. – Kontrak Batam 1

18

4

ConocoPhillips Grissik Ltd.

PT PGN Tbk. – Kontrak Batam 3

33

5

ConocoPhillips Grissik Ltd.

PT PGN Tbk. – Kontrak Dumai

6.3

6

ConocoPhillips Grissik Ltd.

PT Energasindo Heksa Karya

21

7

Husky – CNOOC Madura Ltd.

PT Petrokimia Gresik

30

8

PearlOil (Sebuku) Ltd., Total E&P Sebuku, Inpex South Makassar Ltd.

PT Pupuk Kalimantan Timur

85

9

PearlOil (Sebuku) Ltd., Total E&P Sebuku, Inpex South Makassar Ltd.

PT PLN (Persero)

6

10

BP Berau Ltd., BP Wiriagar Ltd., BP Muturi Holdings B.V., Wiriagar Overseas Ltd.

PT PLN (Persero)

344

11

BP Berau Ltd., BP Wiriagar Ltd., BP Muturi Holdings B.V., Wiriagar Overseas Ltd.

PT PLN (Persero) – Jawa 1

34 (mulai 2021)

12

PT Pertamina (Persero)

PT Nusantara Regas

131

13

PT Medco E&P Indonesia, PT Medco E&P Lematang

PT PLN (Persero)

20

14

Ophir Indonesia (Madura Offshore) Pty Ltd., PC Madura Ltd., PT Petrogas Pantai Madura (Lapangan Peluang)

PT PLN (Persero)

21

15

Medco Energy Sampang Pty Ltd., Cue Sampang Pty Ltd., Singapore Petroleum Sampang Pty. Ltd.

(Lapangan Oyong dan Wortel)

PT Indonesia Power

29

16

PetroChina International Jabung Ltd., Petronas Carigali (Jabung) Ltd., PP Oil&Gas (Indonesia-Jabung) Ltd., PT PHE Jabung

PT PLN Batam

20

17

Minarak Brantas Gas Inc.

PT Pertagas Niaga

2.5

18

Minarak Brantas Gas Inc.

PT Bayu Buana Gemilang

2

19

PT Pertamina EP

PT PLN (Persero)

5

20

PC Ketapang II Ltd, PT Saka Ketapang Perdana

PT Petrogas Jatim Utama

30

21

PT Pertamina Hulu Energi WMO, PT Pertamina EP, Kodeco Energy Co Ltd, PT Mandiri Madura Barat

PT PLN (Persero)

50

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan