Pemerintah memutuskan melakukan pelarangan ekspor bijih bauksit. Kebijakan pelarangan tersebut akan mulai diberlakukan pada Juni 2023.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, hal ini merupakan wujud dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan kedaulatan sumber daya alam dan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
“Mulai Juni 2023 pemerintah akan memberlakukan pelarangan ekspor bijih bauksit dan mendorong industri pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri,” kata Jokowi dalam keterangan pers, Rabu (21/12).
Disampaikan Jokowi, pendapatan negara diperkirakan mengalami peningkatan dari industrialisasi bauksit di dalam negeri. Peningkatan pendapatan tersebut diperkirakan dari Rp21 triliun menjadi kurang lebih Rp62 triliun.
Jokowi menegaskan, pemerintah terus berusaha meningkatkan industri pengolahan sumber daya alam di dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga akan mengurangi ekspor bahan mentah dan meningkatkan hilirisasi industri berbasis sumber daya alam di dalam negeri.
Pemerintah sebelumnya telah memberlakukan kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020. Kebijakan tersebut, ujar Jokowi, berhasil meningkatkan nilai ekspor nikel secara signifikan. Nilai ekspor nikel di akhir 2014 sebesar Rp17 triliun, meningkat sekitar 19 kali lipat menjadi Rp326 triliun pada 2021.
“Perkiraan saya, tahun ini akan tembus lebih dari Rp468 triliun atau lebih dari US$30 miliar. Ini baru satu komoditi saja," ujar Jokowi.
Atas keberhasilan itu, kebijakan serupa akan dilanjutkan untuk diterapkan pada komoditas lainnya, termasuk ekspor bijih bauksit tersebut. Upaya ini dilakukan dalam rangka pembukaan lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya, peningkatan penerimaan devisa, serta pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.
"Pemerintah akan terus konsisten melakukan hilirisasi di dalam negeri agar nilai tambah dinikmati di dalam negeri, untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat,” ucap Jokowi.