Pemerintah tengah menyusun mekanisme pembagian 978.108 hektare (ha) lahan kontraproduktif kepada masyarakat. Rencananya upaya bagi-bagi lahan tersebut bakal mulai dijalankan sebelum Idulfitri 1440 H.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan lahan yang bakal didistribusikan kepada masyarakat tersebut merupakan hutan produksi milik pemerintah yang sudah tidak produktif dan masih bisa dikonversi.
"Indikasi lahan tidak produktif itu yang paling umum adalah forest cover-nya sudah di bawah 30%," kata Siti, usai menghadiri rapat koordinasi terkait Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (7/5).
Lebih lanjut, Siti Nurbaya mengungkapkan bahwa lahan-lahan yang bakal dibagikan tersebut tersebar di 20 provinsi seluruh Indonesia. Dari 20 provinsi tersebut, lima kawasan terbesar yang memiliki hutan produksi antara lain Papua sebesar 271.105 ha, Kalimantan Tengah sebesar 225.436 ha, Maluku 160.473 ha, Maluku Utara 97.695 ha dan Sumatera Selatan 45.712 ha.
Saat ini, pemerintah daerah masih melakukan penataan batas-batas lahan hutan yang akan diberikan kepada masyarakat. Selain itu, pemerintah juga tengah membahas landasan hukum pemberian lahan ini sehingga benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
"Nah, tadi dibahas tentang bagaimana mekanisme untuk melakukan redistribusinya. SK (surat keputusan) pencadangannya sudah ditetapkan oleh Menteri LHK tapi itu berupa pencadangan yang kita tegaskan ini diberikan pencadangannya kepada gubernur mana, dan itu tentu dari hasil penelitian terpadu analisis di tingkat teknis," katanya.
Lahan-lahan tersebut nantinya akan dikelola menjadi berbagai macam sumber pendapatan baru. Beberapa di antaranya bakal dijadikan sebagai fasilitas umum, fasilitas sosial, peternakan, perikanan, peternakan serta lokasi wisata alam.
"Kan harus jelas programnya. Itu nanti proposalnya setelah gubernurnya tahu dia punya berapa lahan, mereka menyiapkan agendanya, proposalnya didiskusikan di sini (Kemenko Perekonomian)," ucapnya.