close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto Antara.
icon caption
Ilustrasi. Foto Antara.
Bisnis
Jumat, 24 Desember 2021 19:51

Pemerintah merilis panduan transisi LIBOR, seperti apa isinya?

Otoritas memberikan informasi mengenai latar belakang terjadinya diskontinuitas atau ketidaksinambungan LIBOR.
swipe

Kelompok Kerja (Pokja) Keuangan yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Indonesia Foreign Exchange Market Comittee (IFEMC) atau National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR) resmi merilis panduan Transisi London Interbank Offered Rate (LIBOR) bagi pelaku pasar di Indonesia.

Dengan dirilisnya panduan ini, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari berharap, pemerintah sedikit banyak dapat membantu kelancaran proses transisi LIBOR di kalangan pelaku pasar. 

Sebab, di dalam panduan, otoritas memberikan informasi mengenai latar belakang terjadinya diskontinuitas atau ketidaksinambungan LIBOR, timeline penghentian publikasi LIBOR, implikasi transisi LIBOR, hingga pedoman persiapan dan rekomendasi transisi LIBOR. 

“Yang mana hal-hal ini nantinya dapat menjadi acuan bagi pelaku pasar,” kata dia kepada Alinea.id, Jumat (24/12).

Apalagi, informasi dalam panduan tersebut disusun berdasarkan rekomendasi dan best practice yang menjadi referensi perbankan internasional. 

Di saat yang sama, panduan tersebut juga memuat informasi mengenai konvensi benchmark rate alternatif dan spread adjustment yang dapat dipertimbangkan pelaku pasar dalam menyusun kontrak keuangan baru maupun fallback atas kontrak LIBOR (legacy contract).

Tidak hanya itu, di dalam panduan NWGBR juga merekomendasikan pelaku pasar yang memiliki eksposur LIBOR untuk melakukan lima langkah utama. 

Pertama, menggunakan suku bunga referensi alternatif (Alternative Reference Rates/ ARR) pada kontrak keuangan baru, dengan mempertimbangkan opsi konvensi ARR yang sesuai. Kedua, membentuk tim transisi LIBOR untuk memastikan kelancaran proses transisi. Ketiga, melakukan negosiasi kontrak-kontrak outstanding dengan debitur atau counter party untuk menyepakati klausul fallback.  Keempat, menggunakan fallback clause language dari market standard yang berlaku secara global. Kelima, mengikuti terus perkembangan proses transisi LIBOR.

“Panduan transisi LIBOR dapat menjadi informasi bagi pelaku pasar dalam menyikapi dan mempersiapkan transisi LIBOR, sehingga stabilitas sistem keuangan Indonesia tetap terjaga,” imbuh Puspa.

Sementara itu, penerbitan panduan transisi LIBOR sendiri merupakan langkah lanjutan dari otoritas keuangan dalam menanggapi rencana penghentian LIBOR atau London Interbank Offered Rate (LIBOR) yang selama ini dijadikan sebagai suku bunga acuan. 

Pada kesempatan lain, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengatakan, otoritas keuangan nasional perlu mempersiapkan dengan baik proses transisi rencana penghentian penggunaan LIBOR bagi kontrak keuangan. Sebab, selama ini LIBOR selalu menjadi benchmark rate yang umum digunakan oleh para pelaku di pasar keuangan global. 

“Di samping itu, sejalan dengan agenda global benchmark reform, upaya penguatan benchmark rate di pasar keuangan domestik perlu dilakukan,” katanya, beberapa waktu lalu.

img
Ratih Widihastuti Ayu Hanifah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan