close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Istimewa
icon caption
Ilustrasi. Istimewa
Bisnis
Senin, 13 Juni 2022 09:10

Pemerintah naikkan tarif listrik, berlaku 1 Juli

Golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri tarifnya tetap.
swipe

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menaikkan tarif listrik triwulan III-2022 atau periode Juli-September 2022. Kenaikan tarif mulai berlaku pada 1 Juli 2022.

Kenaikan tarif menyasar ke golongan pelanggan rumah tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) yang jumlahnya sekitar 2,5 juta atau 3% dari total pelanggan PT PLN (Persero). Keseluruhannya adalah golongan pelanggan nonsubsidi.

"Golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri tarifnya tetap. Ini sesuai arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan tariff adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana di Jakarta, Senin (13/6).

Rida menegaskan, pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena penyesuaian tarif listrik. Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Tariff adjustment diberlakukan sejak 2014 kepada pelanggan nonsubsidi untuk memastikan subsidi listrik tepat sasaran. Pada 2014 hingga 2016, tariff adjustment diterapkan secara otomatis. 

Akan tetapi, untuk rangka menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor bisnis dan industri sejak tahun 2017 hingga triwulan II-2022, pemerintah memutuskan tariff adjustment tidak diterapkan secara otomatis. Tarif adjustment ditetapkan tidak berubah meskipun terdapat perubahan kurs, ICP (Indonesian Crude Price), inflasi, dan harga batu bara dibandingkan yang telah ditetapkan dalam APBN tahun berjalan.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Nomor 03 Tahun 2020, tariff adjustment ditetapkan setiap tiga bulan dengan mengacu kepada perubahan 4 asumsi makro, yaitu kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batu bara (HPB).

Perkembangan besaran empat indikator asumsi makro menunjukkan kecenderungan meningkat. Rata-rata 3 bulan (Februari hingga April 2022) yang dipakai dalam penerapan tariff adjustment triwulan III Tahun 2022, yaitu kurs Rp14.356/USD, ICP USD104/barrel, inflasi 0,53% dan HPB Rp837/kg. 

"Biaya pokok penyediaan tenaga listrik sebesar 33% didominasi biaya bahan bakar, terbesar kedua setelah biaya pembelian tenaga listrik dari swasta sekitar 36%. Makanya, perubahan empat indikator asumsi makro ekonomi sangat berpengaruh terhadap biaya pokok penyediaan tenaga listrik. Ini berdampak pada perhitungan tariff adjustment," kata Rida.

Pelanggan rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya naik dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh. Artinya, ada kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000/bulan untuk pelanggan R2 dan Rp346.000/bulan untuk pelanggan R3. 

Pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya naik dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh. Artinya, ada kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000/bulan untuk pelanggan P1 dan Rp271.000/bulan untuk pelanggan P3. 

Pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya naik dari Rp1.114,74/kWh menjadi Rp1.522,88/kWh. Artinya, ada kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp38,5 juta/bulan.

Rida mengemukakan, data dari Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan menunjukkan penyesuaian tarif listrik untuk golongan pelanggan R2, R3 dan Pemerintah pada triwulan III-2022 ini berdampak kecil terhadap inflasi, yakni hanya sekitar 0,019%. Ia berharap dampak yang kecil terhadap inflasi tersebut dapat turut menjaga daya beli masyarakat.

"Ke depan kemungkinannya apabila sektor bisnis dan industri menengah dan besar telah pulih, dimungkinkan tarif tenaga listrik dapat kembali mengalami perubahan naik ataupun turun melihat perkembangan kurs, ICP, inflasi, dan HPB. Selain itu, efisiensi yang terus dilakukan PLN juga dapat menjadi pemicu turunnya tarif tenaga listrik," tutur Rida.

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan