Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memeriksa seluruh pesawat Boeing 737 Max-8 pascainsiden jatuhnya Lion Air JT610.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub melakukan pemeriksaaan khusus kelaikudaraan pesawat jenis Boeing 737 MAX-8 menyusul kecelakaan pesawat Lion Air JT610 dengan nomor registrasi PK-LQP yang jatuh di perairan Tanjung Karawang pada Senin (29/10).
Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub M. Pramintohadi Sukarno mengaku tengah melakukan pemeriksaan khusus terhadap seluruh pesawat jenis Boeing 737 MAX-8 yang beroperasi di Indonesia.
"Saya minta Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara segera menugaskan inspektur kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara (airworthiness inspector dan flight operation inspector) untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap seluruh pesawat Boeing 737 MAX-8 yang digunakan maskapai nasional," ujar Pramintohadi, Rabu (31/10).
Saat ini terdapat 11 unit pesawat jenis Boeing 737 MAX-8 yang dioperasikan oleh dua maskapai nasional. Satu unit dioperasikan oleh maskapai PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., dan 10 unit dioperasikan oleh Lion Air.
Pemeriksaan yang dilakukan mencakup hal-hal seperti indikasi repetitive problems, pelaksanaan troubleshooting, kesesuaian antara prosedur dan implementasi pelaksanaan aspek kelaikudaraan dan juga kelengkapan peralatan (equipment) untuk melakukan troubleshooting pada pesawat Boeing 737 MAX-8.
Hal ini disampaikan kepada kedua maskapai melalui surat Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Nomor 1063/DKPPU/STD/X/2018 tanggal 29 Oktober 2018.
Pemeriksaan khusus yang telah dilakukan sejak Senin (29/10) sesuai dengan Surat Direktur KPPU, semua pesawat yang diperiksa dinyatakan laik terbang.
Adapun dokumen pendukung yang disampaikan sebagai bahan pemeriksaan meliputi schedule maintenance report yaitu pemeriksaan rutin, status, dan pergantian komponen, unscheduled maintenance record yaitu laporan terkait perbaikan terhadap gangguan teknis selama penerbangan dan deferred maintenance item status, yaitu laporan pemeriksaan terhadap penundaan waktu perbaikan gangguan teknis pada pesawat udara.
"Dari pemeriksaan khusus terhadap 11 pesawat jenis Boeing 737 MAX-8 tersebut diketahui bahwa inspeksi rutin terhadap pesawat dilaksanakan sesuai dengan jadwal, komponen yang terpasang semuanya tidak ada yang melewati batas umur pakai, tidak ditemukan gangguan teknis pada airspeed dan altimeter system selama tiga bulan terakhir serta semua waktu penundaan waktu perbaikan gangguan teknis pada pesawat udara (deferred maintenance items) masih dalam batasan waktu yang ditentukan sesuai prosedur Minimum Equipment List (MEL)," tutupnya.
Pesawat jet berbadan sempit jenis Boeing 737 MAX-8 baru diluncurkan pada 2017 dengan kapasitas 180 penumpang. Satu unit Boeing 737 MAX-8 dibanderol US$100,5 juta setara dengan Rp1,5 triliun.