Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menandatangani empat kontrak bagi hasil, gross split yang berakhir kontrak kerja samanya pada 2019 dan 2020. Keempat kontrak bagi hasil ini merupakan kontrak perpanjangan dan pengelolaan bersama antara kontraktor eksisting bersama Pertamina dengan jangka waktu selama 20 tahun.
Kontrak bagi hasil tersebut yaitu, kontrak bagi hasil wilayah kerja Bula dengan kontraktor adalah Kalrez Petroleum (Seram) Ltd. yang sekaligus juga sebagai operator. Kontrak bagi hasil wilayah kerja Bula eksisting berakhir pada 31 Oktober 2019.
Kemudian, kontrak bagi hasil wilayah kerja Salawati dengan kontraktor Petrogas (Island) Ltd. sekaligus sebagai operator dan PT Pertamina Hulu Energi Salawati. Kontrak bagi hasil wilayah Salawati akan berakhir pada tanggal 22 April 2020.
Selanjutnya, kontrak bagi hasil wilayah kerja Kepala Burung dengan kontraktor Petrogas (Basin) Ltd. sekaligus sebagai operator dan PT Pertamina Hulu Energi Salawati Basin. Kontrak bagi hasil wilayah kerja Kepala Burung akan berakhir pada tanggal 14 Oktober 2020.
Kontrak bagi hasil wilayah kerja Malacca Strait dengan Kontraktor EMP Malacca Strait SA sekaligus sebagai operator) dan PT Imbang Tata Alam. Kontrak bagi hasil wilayah kerja Malacca Strait akan berakhir pada 4 Agustus 2020.
"Partisipasi interes yang dimiliki para kontraktor tersebut termasuk 10% yang akan ditawarkan kepada BUMD," jelas Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama, Kementerian ESDM, Agung Pribadi dalam keterangan tertulisnya.
Total bonus tanda tangan (signature bonus) dari empat kontrak bagi hasil tersebut adalah sebesar US$5,5 juta atau setara Rp73,7 miliar.
Sedangkan perkiraan total nilai investasi dari pelaksanaan komitmen kerja pasti lima tahun pertama adalah sebesar US$148,4 juta atau setara Rp1,9 triliun. "Asumsi nilai tukar rupiah sesuai APBN 2018 adalah sebesar Rp13.400 per dollar Amerika Serikat," terang dia.