Ada kabar gembira bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Pemerintah berencana memperpanjang pemberian insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) untuk UMKM hingga Desember 2020.
“Wajib pajak UMKM gratis bayar pajak penghasilan sampai dengan September dan mungkin akan kami perpanjang sampai Desember,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam video conference, Senin (13/7).
Kendati demikian, dia mengatakan, keringanan pajak itu akan direview terlebih dahulu terkait efektivitasnya dalam mendorong perekonomian bagi pelaku UMKM. Selain itu, Ditjen Pajak juga bakal menganalisis dampak insentif PPh UMKM bagi pertumbuhan sektor riil secara umum.
“Rencananya akan kami coba review lagi apakah nanti akan diperpanjang sampai Desember atau seperti apa,” ujarnya.
Suryo menuturkan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp2,4 triliun guna menanggung PPh UMKM yang sebesar 0,5% dari omzet bulanannya.
PPh UMKM tersebut ditanggung oleh pemerintah selama terjadi pandemi Covid-19. Anggaran Rp2,4 triliun itu merupakan bagian dari total Rp123,46 triliun anggaran yang disiapkan pemerintah untuk mendukung sektor UMKM dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Untuk keperluan PPh UMKM 0,5% nilainya Rp2,4 triliun, jadi bagian dari Rp123 triliun ada PPh yang ditanggung pemerintah khusus untuk UMKM,” ucapnya.
Sebelumnya, dalam peraturan perpajakan disebutkan bahwa setiap UMKM yang memiliki omzet paling tinggi Rp4,8 triliun per tahun dikenakan kewajiban PPh sebesar 0,5% dari omzetnya. PPh itulah yang saat ini ditanggung pemerintah.
"Paling tidak mereka bisa memanfaatkan PPh sebesar 0,5% dari omzetnya tadi untuk menjaga keberlangsungan usahanya,” tutur Suryo.