close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto REUTERS/Willy Kurniawan.
icon caption
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto REUTERS/Willy Kurniawan.
Bisnis
Jumat, 29 Januari 2021 19:31

Pemerintah pungut pajak pulsa dan token listrik

Peraturan berlaku 1 Februari 2021.
swipe

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 6/PMK.03/2021 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2021. Beleid itu untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher.

Terkait pemungutan PPN pulsa dan kartu perdana, hanya sampai distributor tingkat II (server), sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak dipungut lagi. 

"Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara elektronik (eFaktur)," tulis keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak, Jumat (29/1).

Lalu untuk token listrik, PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan atau pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas nilai token listriknya.

Sementara untuk voucher, PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucher berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucher, bukan atas nilai voucher itu sendiri. 

"Hal ini dikarenakan voucher diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN," tulis keterangan yang sama.

Di sisi lain, pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa atau kartu perdana oleh distributor, dan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran atau penjualan token listrik dan voucher, merupakan pajak yang dipotong di muka dan tidak bersifat final. 

Atas pajak yang telah dipotong tersebut nantinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucher dalam SPT Tahunannya. Dengan demikian dapat dipastikan bahwa ketentuan ini tidak memengaruhi harga pulsa atau kartu perdana, token listrik, atau voucher.

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan