Pemerintah berencana mengajukan gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (DSB WTO). Hal itu terkait langkah United States Department of Commerce (USDOC), yang mempublikasikan penentuan akhir atas penyelidikan antidumping produk biodiesel.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan pemerintah akan mempersiapkan berbagai upaya untuk melawan tuduhan yang dinilai tidak berdasar dan bertentangan dengan ketentuan antidumping World Trade Organization (WTO).
"Kami akan ambil semua langkah, termasuk di dalamnya ke WTO. Kemungkinan besar ke sana," kata Enggartiasto seperti dilansir Antara di Cirebon, Rabu.
Pada 21 Februari 2018, USDOC sebagai institusi yang menentukan perhitungan besaran dumping, mempublikasikan penentuan akhir atau final determination atas penyelidikan antidumping pada produk biodiesel dari Indonesia dan Argentina.
USDOC juga telah mengeluarkan penentuan besaran dumping sementara atau preliminary determination atas produsen biodiesel Indonesia. Besaran dumping dari produsen biodiesel Indonesia dalam penentuan akhir sebesar 92,52% untuk perusahaan Wilmar Trading PTE Ltd, PT Musim Mas sebesar 276,65% dan perusahaan lainnya sebesar 92,52%.
Besaran yang meningkat secara signifikan pada penentuan akhir tersebut, diyakini bertentangan dengan kententuan antidumping WTO. Beberapa catatan tesebut adalah, asumsi bahwa Indonesia adalah negara dengan kondisi pasar tertentu atau particular market situation.
Kemudian, penerapan klausul "adverse fact available" pada salah satu produsen biodiesel Indonesia karena produsen tersebut dianggap tidak kooperatif. Akibatnya, besarannya ditentukan lebih tinggi dari produsen biodiesel Indonesia lainnya.
Akibatnya, USDOC melakukan konstruksi terhadap nilai normal penjualan domestik produsen biodisel Indonesia. USDOC tidak menggunakan data biaya produksi produsen biodiesel Indonesia yang sudah memenuhi ketentuan generally accepted accounting principle (GAPP).
Tetapi implementasi putusan USDOC ini tergantung pada putusan US International Trade Commission (USITC), sebagai institusi AS yang melakukan investigasi pembuktian adanya kerugian atau injury industri domestik disebabkan impor dengan harga dumping. Putusan final USITC tersebut dijadwalkan keluar pada 6 April 2018.
Apabila USITC menyatakan tidak ada kerugian yang diderita oleh industri domestik atau kerugian, tidak mempunyai hubungan kausalitas dengan import biodisel, maka kasus bisa dihentikan dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) tidak dikenakan.
Namun apabila sebaliknya, maka otoritas AS akan mengeluarkan perintah memberlakukan bea masuk anti dumping atau Issuance of Orders kepada US Customs and Border Protection terhadap produk biodiesel Indonesia pada 13 April 2018.
Enggartiasto menambahkan sikap pemerintah adalah tetap memperjuangkan kepentingan eksportir Indonesia di tingkat USITC melalui submisi dan dengar pendapat.
Langkah tersebut untuk membuktikan tidak terdapat kerugian pada industri biodiesel AS. Import biodiesel dari Indonesia bukan penyebab dari kerugian tersebut dalam hal USITC menemukan adanya kerugian pada industri biodiesel AS.
Apabila pada akhirnya BMAD ini dikenakan sebagaimana halnya dengan Bea Masuk Anti Subsidi (BMAS) yang sudah diputuskan pada 9 November 2017. Pemerintah dan produsen biodiesel Indonesia memiliki hak mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Amerika Serikat di forum Dispute Settlement Body World Trade Organization (DSB-WTO) dan juga di forum US Court of International Trade (USCIT).
Sementara berdasarkan data Trade Map, statistik impor AS terhadap produk biodiesel Indonesia menunjukkan peningkatan sejak 2014 hingga 2016. Tren kenaikan dimaksud berdasarkan volume rata-rata sebesar 47,31% dalam tiga tahun terakhir dan kenaikan terbesar secara nilai terjadi pada 2016. Dimana, impor AS terhadap biodiesel Indonesia mengalami peningkatan sebesar 74,35% atau senilai US$268,2 juta.