Pemerintah tengah menggarap aturan turunan terkait pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau sovereign wealth fund (SWF). Tugas Lembaga ini nantinya mengelola dana investasi dan aset yang dimiliki negara untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
Aturan yang tengah disiapkan oleh pemerintah berupa peraturan presiden (Perpres), agar memudahkan Presiden Joko Widodo menunjuk pengurus dari lembaga pengelola investasi tersebut.
"Proses seleksi dilakukan setelah Peraturan Presiden ditetapkan. Sekarang kami sudah melakukan proses rapat panitia antarkementerian. Harusnya sih bisa sekitar bulan ini. Sehingga kita bisa memulai proses seleksi untuk Dewan Pengawas," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dalam diskusi daring, Jumat (20/11).
Pengurus LPI nantinya terdiri dari dua tipe, yaitu Dewan Pengawas yang terdiri dari lima orang serta Dewan Direksi yang terdiri dari lima orang.
Dewan Pengawas terdiri dua orang yang menjabat sebagai ex officio atau ketua merangkap anggota, yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir. Sedangkan tiga lainnya akan dipilih langsung oleh Menteri Keuangan dan Menteri BUMN dari golongan profesional.
Kemudian, dari tiga nama yang telah dipilih akan diserahkan kepada Presiden Jokowi untuk dikonsultasikan dengan DPR.
"Presiden sesuai dengan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja akan berkonsultasi kepada DPR apakah nama-nama tersebut acceptable atau tidak," ujarnya.
Setelah Dewan Pengawas terpilih seluruhnya, mereka akan bertugas memilih lima nama untuk menjabat sebagai Dewan Direksi. Kelimanya akan dipilih dari golongan profesional, sehingga siapapun nantinya bisa terpilih sebagai anggota Dewan Direksi LPI.
"Kami berharap di awal tahun depan ini LPI bisa beroperasi," ucapnya.
Sebagai modal awal LPI, pemerintah telah mengucurkan dana sebesar Rp15 triliun. Adapun tujuan dibentuknya LPI berdasarkan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang LPI ialah mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang.