Pemerintah berkomitmen melaksanakan kebijakan dibidang perpajakan dalam rangka meningkatkan tax ratio.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, sudah menyusun strategi agar tax ratio 2018 tercapai. Sebagai upaya meningkatkan penerimaan perpajakan untuk mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.
Kementerian Keuangan menargetkan peningkatan rasio pajak (tax ratio) di APBN 2018 mencapai 11%-12%.
Sejumlah langkah tersebut, diantaranya, melakukan intensifikasi, ekstensifikasi, penegakan hukum, pemeriksaan dan penagihan pajak, melakukan reformasi perpajakan, baik terkait aspek sumber daya manusia maupun teknologi informasi, serta melakukan evaluasi dan perbaikan atas proses bisnis penatausahaan perpajakan.
"Selain itu, pemerintah juga secara terus menerus berupaya agar target penerimaan pajak dapat tercapai. Salah satunya melalui kerjasama intemasional dalam rangka menghimpun data melalui mekanisme automatic exchange of information," papar Sri Mulyani di Ruang Paripurna DPR, Selasa (17/7).
Pemerintah akan serius melakukan pembenahan sehingga realisasi Pajak Negara Bukan Pajak dapat lebih optimal. Sekaligus merumuskan kebijakan baru dalam meningkatkan realisasi PNBP.
Sebagai upaya optimalisasi PNBP, pemerintah senantiasa melakukan pembenahan pengelolaan PNBP, dengan melakukan evaluasi dan pengembangan sistem infromasi , penguatan fungsi pengawasan, penegsan objek PNBP serta tigas dan fungsi pengelolaan PNBP.
Terkait perumusan kebijakan PNBP, pemerintah akan melakukan beberapa upaya, antara lain dengan melakukan evaluasi atas regulasi tarif PNBP secara berkala, memantau potensi PNBP pada masing-masing Kementerian Negara/Lembaga, serta melakukan konsultasi publik sebelum penyusunan dan penetapan kebijakan baru.