Pemerintah membatasi pengusaha atau perusahaan yang ingin melakukan vaksinasi mandiri terhadap karyawannya. Dengan kata lain, pengusaha tidak dapat mengimpor langsung vaksin Covid-19 tersebut tanpa melalui pengadaan dari pemerintah.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, vaksinasi mandiri yang akan dilakukan oleh pihak swasta harus jelas tujuannya, tidak diperjualbelikan, dan tetap diberikan gratis kepada karyawan,
"Vaksin mandiri gratis itu kata kunci. Swasta enggak bisa impor. Pengadaan manufakturnya oleh pemerintah. Distribusi akan diatur secara teknis selanjutnya," katanya Jumat (29/1).
Dia pun menuturkan, pemerintah akan mengatur besaran harga vaksin Covid-19 yang dapat dibeli oleh pihak swasta. Tujuannya, untuk menghindari munculnya komersialisasi vaksin, seperti alat kesehatan APD dan dan PCR test beberapa waktu lalu.
"Konteksnya tetap pemerintah yang mengadakan. Jangan sampai kayak APD dan PCR, harganya jadi gila-gilaan di market," ujarnya.
Untuk itu, dalam pengadaan vaksin mandiri, pihak swasta tidak sapat memesan vaksin dengan merek yang sama dengan yang didatangkan pemerintah, agar menghindari jual beli vaksin di luar pengawasan.
Selain itu, vaksin yang akan dipesan juga harus jelas ditujukan untuk siapa, berapa jumlahnya, dan karyawannya berapa, lokasinya di mana, sebagaimana yang dilakukan oleh pemerintah.
"Ini jangan langsung dicap komersialisasi kesehatan. Tidak. Justru pemerintah memayungi ini jangan sampai terjadinya komersialisasi," tutur dia.
Meski demikian dia mengatakan, hal ini masih menjadi wacana pemerintah dan terus dibahas terkait vaksinasi mandiri tersebut, meskipun dibolehkan proses vaksinasi belum akan dapat dilakukan segera.
"Hal ini sedang menjadi wacana tetapi tentu penyuntikannya sendiri tidak mungkin saat ini, bulan ini juga. Karena apa? Tenaga kesehatan belum selesai, TNI-Polri juga akan masuk," ucapnya.