Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mewanti-wanti agar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tak memonopoli pengembangan kendaraan listrik nasional.
Ia mendorong agar swasta lebih leluasa terlibat dalam program strategis nasional tersebut, misalnya dalam pengembangan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
"Swasta kita ingin lebih banyak berperan, seperti tadi perusahaan listrik negara (PLN) membuat charging station. Saya bilang kalau nanti berkembang dan ada swasta-swasta di bawah, Anda jangan membuat jadi BUMN-sentris. Enggak elok itu," katanya dalam acara uji coba kendaraan listrik di Monumen Nasional, Jakarta, Sabtu (31/8).
Ia juga tak mau pasokan energi kendaraan listrik hanya dikelola oleh BUMN, dengan membuat anak-anak perusahaan. Menurutnya, hal ini juga sesuai dengan keinginan Presiden Joko Widodo.
"Pak Presiden sudah juga memerintahkan itu," ucapnya.
Luhut mengatakan, masyarakat sudah dapat menggunakan kendaraan listrik dalam waktu dekat. Dia meyakini kendaraan listrik dapat bersaing dengan kendaraan berbahan bakar fosil. Selain karena rendah emisi, kendaraan listrik, ujarnya, tidak berisik.
"Itu kan tadi (tergantung) supply dan demand dan kemudian kenyamanan. Memang orang tidak bisa geber-geber di situ, nanti yang suaranya ribut kita kasih pajaknya tinggi sedikit," ucapnya.
Luhut mengatakan, pemerintah berencana memasukkan anggaran pembelian kendaraan listrik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk transportasi umum.
"Kita akan dorong bersama, ke depan sebisanya APBN itu kalau ada program pembelian kendaraan listrik, itu mungkin tahun 2021 sudah bisa didorong, untuk angkutan umum," ucapnya.
Pemerintah telah menerbitkan peraturan terkait kendaraan listrik, melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang mobil listrik yang tertuang dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Progam Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan. Peraturan tersebut telah diundangkan pada 12 Agustus 2019.