Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) mencapai Rp4,13 triliun tahun ini.
Direktur BMN, DJKN, Kemenkeu Encep Sudarwan mengatakan, peningkatan target tersebut terjadi mengingat gejala pemulihan ekonomi nasional yang mulai terlihat. Padahal, tahun lalu realisasi PNBP dari BMN hanya Rp3,58 triliun.
“Kami perkirakan Covid-19 tidak seperti tahun sebelumnya dan sudah ada rebound pada perekonomian. Sehingga pada tahun ini, kami targetkan PNBP dari pemanfaatan BMN sampai Rp4,13 triliun,” katanya dalam video conference, Jumat (16/4).
Peningkatan PNBP dari pengelolaan BMN akan didapatkan dari pengelolaan aset negara di berbagai wilayah, seperti tanah untuk bandara, pelabuhan, jembatan, termasuk pengambilalihan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita.
"Kemarin kami lakukan investarisasi dan revaluasi. Sekarang fokusnya berkeringat. Aset yang bisa menghasilkan PNBP, kami kejar semua," ujarnya.
Encep pun menyebutkan, total barang milik negara pada 2019 mencapai Rp10,46 triliun dalam bentuk aset. Sedangkan BMN terdiri dari aset tetap dan aset lancar nilainya mencapai Rp6.000 triliun.
Dia pun mengungkapkan, ada beberapa cara untuk memanfaatkan BMN. Pertama berupa sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP). Kedua, Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG).
Ketiga, kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI), dan kerja sama terbatas untuk penyediaan infrastruktur (Ketupi).
Masing-masing bentuk pemanfaatan memiliki ketentuan sesuai PP 28 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.