close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan 119 Kawasan Berikat Mandiri (KBM) untuk mempermudah investasi masuk ke Indonesia. Alinea.id/Ardiansyah Fadli
icon caption
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan 119 Kawasan Berikat Mandiri (KBM) untuk mempermudah investasi masuk ke Indonesia. Alinea.id/Ardiansyah Fadli
Bisnis
Kamis, 19 September 2019 17:28

Genjot investasi, pemerintah tetapkan 119 kawasan berikat mandiri 

Kawasan Berikat Mandiri (KBM) bertujuan mempermudah lalu lintas ekspor dan membuka peluang investasi di Indonesia.
swipe

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan 119 Kawasan Berikat Mandiri (KBM) untuk mempermudah investasi masuk ke Indonesia. Jumlah KBM yang ditetapkan ini lebih besar dari target sebelumnya yakni 100 KBM dari 1.372 yang ada.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan KBM memberikan berbagai fasilitas dan keunggulan dibandingkan kawasan berikat biasa. Penetapan KBM ini akan mempermudah kegiatan ekspor, mengoptimalkan kelancaran arus barang, dan meningkatkan investasi di Indonesia.

"Ini adalah suatu lompatan yang bersejarah langsung link and match dengan adanya kawasan berikat mandiri lebih efesien. Karena semua sudah otomatis jadi bisa tidak tergantung waktu lagi," kata Mardiasmo di Kantor Pusat Direktorat Jendral Bea dan Cukai, Jakarta, Kamis (19/9).

Mardiasmo menjelaskan dalam KBM pihaknya akan menerapkan konsep pengawasan yang tidak menghambat operasional pemasukan dan pengeluaran barang. Seluruh pengecekan saat keluar barang termasuk saat ekspor dapat dilakukan secara mandiri oleh perusahaan penerima fasilitas atas persetujuan Bea Cukai.

Menurut dia, hal ini dapat memangkas waktu dibandingkan proses pengurusan izin yang dilakukan secara manual.

"Saya perkirakan efisiensi itu akan sangat terasa oleh para pelaku usaha kira-kira 35%-37%, dan dengan begitu mereka juga dapat melakukan pengecekan secara mandiri dalam waktu 24 jam," ujarnya. 

Dirtektur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, untuk menjaga dan memastikan kepatuhan pengguna jasa yang menerima fasilitas KBM, perusahaan wajib melaporkan secara realtime aktivitas pengecekan mandirinya melalui aplikasi gate mandiri. Aplikasi ini terhubung langsung dengan CEISA tempat penimbunan barang. 

Meski demikian, pengawasan yang dilakukan tetap melalui pemeriksaan fisik. Pemeriksaan sewaktu-waktu untuk menguji kepatuhan perusahaan yang bisa dilakukan terhadap pemberitahuan pabean, IT Inventory, stock of name barang, maupun pengujian kepatuhan lainnya.

Menurut Heru, ke depan, pihaknya akan terus mengembangkan Kawasan Berikat menjadi Kawasan Berikat Mandiri. Hal itu bertujuan untuk menambah pemasukan negara dan memaksimalkan eskpor yang akan berpengaruh terhadap perekonomian di Indonesia. 

"119 KBM itu telah berkontribusi terhadap peningkatan efisiensi sebesar 30%, terdiri dari total ekspor KBM sebesar US$6,13 miliar atau Rp86 triliun dan total investasi KBM mencapai Rp 19,6 triliun," jelasnya. 

Budi mengungkapkan pemanfaatan fasilitas kawasan berikat mandiri ini dipercaya dapat memberikan manfaat bagi berbagai pihak. Bagi perusahaan, kawasan berikat mandiri akan menumbuhkan kepastian dan kecepatan berusaha, layanan pemasukan dan pengeluaran barang cepat tanpa tergantung keberadaan petugas, dan efisiensi biaya-biaya yang tidak perlu akibat menunggu proses layanan.

"Untuk kami, KBM bermanfaat untuk berikan pelayanan yang efisien, termasuk efisiensi anggaran untuk pelayanan, dan meningkatkan citra bea cukai di mata para pelaku usaha. Bagi Indonesia, Kawasan Berikat Mandiri juga akan berkontribusi positif terhadap peringkat kemudahan berusaha atau ease of doing business (EoDB), dan meningkatkan investasi serta ekspor," ujarnya.

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Laila Ramdhini
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan