Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menyebutkan, industri dalam negeri membutuhkan perlindungan melalui pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor produk karpet dan tekstil penutup lantai Lainnya yang termasuk dalam pos tarif Bab 57.
Ketua KPPI Mardjoko mengatakan, pengenaan BMTP ini bertujuan untuk mencegah ancaman kerugian serius, serta memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha produk agar mampu bersaing dengan produk impor sejenis.
"Pengenaan BMTP ini bertujuan untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang dialami pelaku industri," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (16/2).
Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Perdagangan melalui surat No. 767/M-DAG/SD/10/2020 tanggal 22 Oktober 2020 telah memutuskan pengenaan BMTP terhadap impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang termasuk dalam pos tarif Bab 57.
Selanjutnya, pada 2 Februari 2021 Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan BMTP Terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya.
Ketentuan tersebut, kemudian diundangkan pada 3 Februari 2021 dalam Berita Negara Republik Indonesia 2021 Nomor 88. PMK tersebut mulai berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 17 Februari 2021.
Adapun jangka waktu dan besaran BMTP dimaksud secara rinci sebagai berikut:
Periode tahun pertama (17 Februari 2021-16 Februari 2022) tarif BMTP yang ditetapkan adalah sebesar Rp85.679/meter persegi. Periode tahun kedua (17 Februari 2022-16 Februari 2023) tarif BMTP sebesar Rp81.763/meter persegi.
Sedangkan, periode tahun ketiga (17 Februari 2023-16 Februari 2024) tarif BMTP sebesar Rp78.027/meter persegi.