close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Indonesia International Motor Show. (Reuters)
icon caption
Indonesia International Motor Show. (Reuters)
Bisnis
Jumat, 11 Januari 2019 19:49

Pemerintah tetapkan DP mobil dan motor 0%

OJK melonggarkan ketentuan terkait pembayaran uang muka untuk pembiayaan kendaraan bermotor dari sebelumnya paling kecil 5% menjadi 0%.
swipe

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan besaran uang muka (down payment/DP) kendaraan bermotor roda dua dan empat hingga nol persen. Aturan ini berlaku untuk pembelian mobil dan motor pada perusahaan pembiayaan (leasing).

OJK melonggarkan ketentuan terkait pembayaran uang muka untuk pembiayaan kendaraan bermotor dari sebelumnya paling kecil 5% menjadi 0% dari harga jual. Ketentuan bagi perusahaan pembiayaan (multifinance) ini tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang diterbitkan pada 27 Desember 2018. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan untuk menurunkan uang muka kendaraan bermotor menjadi nol persen merupakan upaya menambah skema pembiayaan kendaraan bermotor.

"Ini menambah jenis pembiayaan. Itu saja, karena skema lembaga pembiayaan beda dengan bank," kata Darmin di Jakarta, Jumat.

Darmin mengatakan tidak ada yang sepenuhnya baru dari kebijakan ini karena sudah banyak perusahaan pembiayaan yang memberikan uang muka nol persen bagi konsumen pengguna mobil maupun motor.

Untuk itu, Darmin menyatakan pemberian uang muka nol persen tidak serta merta mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat "Selama ini kredit melalui lembaga finance itu juga sudah banyak yang tidak pakai DP. Dari dulu sudah ada, sehingga dampaknya tidak banyak," ujar Darmin.

Dalam peraturan ini, perusahaan yang memiliki rasio pembiayaan bermasalah (non performing financing/NPF) netto lebih rendah atau sama dengan 1%  dapat menerapkan ketentuan uang muka sebesar 0%.

Namun, bagi perusahaan dengan NPF netto berkisar satu hingga 3%, wajib menerapkan uang muka untuk motor dan mobil sebesar 10%. Kemudian, perusahaan dengan NPF netto antara 3%-5%, wajib menerapkan uang muka untuk seluruh jenis kendaraan bermotor sebesar 15%. 

Untuk perusahaan pembiayaan dengan NPF netto sebesar 5% wajib memenuhi ketentuan uang muka kendaraan bermotor roda dua atau tiga, serta roda empat atau lebih untuk pembiayaan investasi paling rendah 15%, serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk pembiayaan multiguna paling rendah 20%. 

Sedangkan perusahaan pembiayaan dengan NPF netto diatas 5% wajib memenuhi ketentuan uang muka untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, serta roda empat atau lebih untuk pembiayaan investasi paling rendah 20%, serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk pembiayaan multiguna paling rendah 25%.  (Ant)

img
Laila Ramdhini
Reporter
img
Laila Ramdhini
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Berita Terkait

Bagikan :
×
cari
bagikan