Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum mengizinkan tempat hiburan malam beroperasi pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Kebijakan ini dilakukan guna meminimalisasi terjadinya penularan coronavirus baru (Covid-19).
"Terkait hiburan malam, ada lagi spa, dan lain-lain itu memang sampai hari ini berdasarkan fakta, data, dan kajian di kami juga dan kami diskusikan dengan para pihak, itu memang belum kami perkenankan," ujar Wakil Gubernur Jakarta, Ahmad Riza Patria, Rabu (14/10).
Pun demikian dengan pendidikan. Pemprov Jakarta sampai kini belum mengizinkan kegiatan belajar mengajar (KBM) dilaksanakan secara tatap muka.
"Sektor pendidikan juga belum kami perkenankan untuk dibuka," jelasnya. Dengan demikian. masih dilakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau secara daring (online).
"Semuanya terkait sektor pendidikan dilakukan belajar mengajar dengan jarak jauh atau online atau daring. Begitu juga hiburan malam, belum diperkenankan," tutup AZ, sapaan politikus Partai Gerindra itu.
Penutupan tempat hiburan malam di Ibu Kota berlangsung sejak 23 Maret 2020. Ini selaras dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (SE Disparekraf) Nomor 160/SE/2020.
Juga dengan KBM di sekolah. Disetop per 14 Maret 2020.