close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Pixabay
icon caption
Ilustrasi. Pixabay
Bisnis
Rabu, 14 Oktober 2020 15:52

Pemprov DKI belum izinkan tempat hiburan malam beroperasi

Penutupan dilakukan sejak 23 Maret 2020, seiring merebaknya pandemi.
swipe

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum mengizinkan tempat hiburan malam beroperasi pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Kebijakan ini dilakukan guna meminimalisasi terjadinya penularan coronavirus baru (Covid-19).

"Terkait hiburan malam, ada lagi spa, dan lain-lain itu memang sampai hari ini berdasarkan fakta, data, dan kajian di kami juga dan kami diskusikan dengan para pihak, itu memang belum kami perkenankan," ujar Wakil Gubernur Jakarta, Ahmad Riza Patria, Rabu (14/10). 

Pun demikian dengan pendidikan. Pemprov Jakarta sampai kini belum mengizinkan kegiatan belajar mengajar (KBM) dilaksanakan secara tatap muka.

"Sektor pendidikan juga belum kami perkenankan untuk dibuka," jelasnya. Dengan demikian. masih dilakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau secara daring (online).

"Semuanya terkait sektor pendidikan dilakukan belajar mengajar dengan jarak jauh atau online atau daring. Begitu juga hiburan malam, belum diperkenankan," tutup AZ, sapaan politikus Partai Gerindra itu.

Penutupan tempat hiburan malam di Ibu Kota berlangsung sejak 23 Maret 2020. Ini selaras dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (SE Disparekraf) Nomor 160/SE/2020.

Juga dengan KBM di sekolah. Disetop per 14 Maret 2020. 

img
Ardiansyah Fadli
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan