close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto Pixabay
icon caption
Ilustrasi. Foto Pixabay
Bisnis
Rabu, 27 Juli 2022 19:24

Resmi, Pemprov DKI Jakarta nyatakan banding atas putusan PTUN terkait UMP

Dengan upaya banding ini, Pemprov DKI berharap jika nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai Kepgub tersebut tidak dibatalkan.
swipe

Pemprov DKI Jakarta memutuskan akan melakukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No.1517 Tahun 2021. Dengan upaya banding ini, Pemprov DKI berharap jika nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai Kepgub tersebut tidak dibatalkan.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, Pemprov DKI mengapresiasi keputusan majelis hakim atas putusan yang telah ditetapkan. Majelis Hakim membenarkan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam membuat kebijakan UMP serta membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak.

Namun, setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan Majelis Hakim tersebut masih belum sesuai dengan harapan, yaitu kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi, maka Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.

“Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan. Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja,” kata Yayan, dalam keterangan resminya, Rabu (27/7).

Seperti diketahui, gugatan yang diajukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait Keputusan Gubernur (Kebgub) DKI Jakarta Nomor 1517 tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun ini akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 16 Desember 2021 mengeluarkan Kepgub tersebut yang menyatakan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1% dengan alasan keadilan dan kelayakan.

Berdasarkan keputusan PTUN tentang gugatan yang diajukan Apindo, maka besaran kenaikan UMP DKI 2022 kembali sesuai formula yang diatur dalam PP Nomor 36 tahun 2021 yang naik 0,85% atau senilai Rp4.453.935. Pelaku usaha yang tergabung dalam Apindo menyambut baik keputusan ini, karena dianggap mampu menjawab pertanyaan dunia usaha tentang dasar kenaikan UMP DKI Jakara 2022.

 

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan