Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta para pengusaha mematuhi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 yang telah diputuskan dengan kenaikan sebesar 5,1% menjadi Rp4.641.854 dari tahun sebelumnya.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo) DKI Jakarta Bidang Pengupahan dan Jamsos, Nurjaman, pun angkat bicara. Menurutnya, perselisihan mengenai UMP bukan antara pengusaha dan pemprov. Namun, pemprov dengan pemerintah pusat.
Sejak awal, terangnya, Apindo sudah memberikan imbauan kepada para pengusaha agar menaati aturan yang dikeluarkan pemerintah.
"Bahwa sekarang yang sedang berselisih siapa? Orang berpikir, sekarang yang sedang berselisih antara Apindo dan pemda (pemerintah daerah), ini salah. Yang sedang berselisih antara pemerintah pusat dan pemda," jelasnya kepada Alinea.id, Senin (10/1).
Nurjaman menjelaskan, pemerintah pusat sudah membuat aturan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Namun, keputusan gubernur (kepgub) yang terbaru disebutnya tak mengacu PP 36/2021.
"Yang melanggar pemda, artinya yang selisih pemda dan pusat," tegasnya.
Pengusaha dalam UMP menjadi objek dari regulasi yang dibuat pemerintah. Posisi pengusaha, terang Nurjaman, ada di tengah perselisihan pemerintah pusat dan daerah.
"Kita menyelamatkan diri, kami dunia usaha cari kepastian hukum antara pemda dan pemerintah pusat," katanya.
Lebih lajut, dia menjelaskan, kepastian hukum yang dicari salah satunya dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Nurjaman menegaskan, Apindo siap melaksanakan keputusan pengadilan nantinya, termasuk jika UMP 2022 tetap naik 5,1%.
"Kalau kami mengajukan, [lalu] ternyata yang benar keputusan gubernur, [maka akan] kami laksanakan. Jangan khawatir, Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur, kami akan laksanakan apa yang diputuskan pengadilan," paparnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, meminta pengusaha mematuhi aturan kenaikan UMP 2022 yang sudah diputuskan. UMP Jakarta 2022 naik 5,1% menjadi Rp4.641.854 dibandingkan tahun sebelumnya.
"Kita semua harus patuh dan taat pada semua ketentuan, ya. Saya mohon semuanya bisa memahami dan mengerti kebijakan apa yang diambil Pemerintah DKI Jakarta dan pusat," ujar Ariza, sapaannya, di Jakarta, Sabtu (8/1).