Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) memberlakukan larangan terbang kepada Batik Air menyusul ditemukannya enam penumpang reaktif coronavirus baru (Covid-19) saat menaiki pesawat rute Tangerang-Pontianak, medio Agustus 2020. Karenanya, operasionalnya dihentikan sementara.
"Rute Batik Air dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten (CGK), ke Pontianak melalui Bandar Udara Internasional Supadio di Kubu Raya (PNK) tidak beroperasi sementara mulai 24 hingga 30 Agustus 2020 atau pemberitahuan lebih lanjut," kata Communication Strategic Lion Air Grup, Danang Mandala, kepada wartawan, Sabtu (22/8).
Meski demikian, rute sama pada jadwal esok (Minggu, 23/8) masih tetap beroperasi lantaran para penumpang terlanjur membeli tiket dan tidak dapat dialihkan ke maskapai lainnya.
"Penerbangan pada 23 Agustus 2020 tetap berjalan dalam upaya mengakomodir kebutuhan tamu dikarenakan para tamu di penerbangan ini tidak dapat dipindahkan ke maskapai lain," jelasnya.
Selama penghentian sementara penerbangan Batik Air ke Kalbar, penumpang dianjurkan mencari alternatif transportasi atau maskapai lainnya.
Di sisi lain, Danang menyatakan, Lion Air Group akan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitasnya.
"Pelaksanaan penerbangan Batik Air dan Lion Air Group sesuai ketentuan berlaku yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan perjalanan udara, tetap melakukan protokol kesehatan serta upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19," paparnya.
Keenam penumpang Batik Air diketahui reaktif Covid-19 saat dilakukan pengetesan secara acak di Bandara Supadio. Maskapai ini lantas disanksi untuk tidak mengoperasikan rute yang terkait selama sepekan per 23 Agustus.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kalbar menegaskan, hukuman serupa bakal diterapkan kepada maskapai lain yang kedapatan membawa penumpang reaktif atau positif Covid-19 berdasarkan hasil pengetesan. Upaya ini untuk meminimalisasi penularan SARS-CoV-2.