Pemusnahan kapal pelaku Illegal, Unreported dan Unregulated (IUU) Fishing terbukti memberikan dampak positif pada sektor kelautan dan perikanan Indonesia.Produksi perikanan tercatat terus meningkat.
Pada triwulan III-2015 produksi perikanan sebanyak 5.363.274 ton, naik sebesar 5,24% menjadi 5.664.326 ton pada 2016. Kenaikan kembali terjadi pada 2017, yakni 8,51% menjadi 6.124.522 ton. Di triwulan III-2018, produksi perikanan kembali meningkat 1,93% mencapai 6.242.846 ton.
Sementara itu, pada triwulan III-2018, PDB perikanan mencapai nilai Rp59,98 triliun. Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2017 senilai Rp57,84 triliun. Meskipun terjadi perlambatan pertumbuhan PDB dari 6,85% di triwulan III-2017 menjadi 3,71% di triwulan III-2018, PDB perikanan meningkat di setiap kuartal. Begitu pula dengan jumlah produksi perikanan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, berkat ketegasan Indonesia dalam memberantas IUU Fishing selama ini neraca perdagangan perikanan Indonesia menjadi nomor satu di Asia Tenggara. Prestasi lainnya juga ditorehkan Indonesia sebagai negara penyuplai ekspor tuna terbesar di dunia.
Berkaca pada berbagai capaian itu, ia menilai bahwa wacana pelelangan kapal eks ikan asing bukanlah solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan IUU Fishing di Indonesia.
"Kalau ikan dilelang, okelah. Tapi kalau kapal yang dilelang, kita jual lagi dan dijadikan alat mencuri lagi, akhirnya kita tangkap lagi untuk kedua kali. Apa mau jadi dagelan negeri kita?” kata Susi dalam keterangan tertulis.
Hal itu mengacu pada sejumlah kejadian di mana beberapa kapal yang melanggar hukum dan dilelang, digunakan kembali untuk menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia.
"Tapi persoalannya kadang-kadang kita ragu. Kita tidak confident. Harga kapal bisa Rp10 miliar, kalau dilelang bisa Rp1 miliar. Sementara ikan yang dicuri satu trip saja, dia dapat Rp3 miliar,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menyarankan agar proses pemusnahan kapal ikan ilegal dipercepat sesaat setelah ditangkap.
“Seharusnya seminggu kemudian langsung tenggelamkan. Dari sisi aspek hukumnya, ketika itu jadi barang bukti dan tidak langsung dimusnahkan, mereka bisa banding,” ujarnya.
Jumlah kapal barang bukti tindak pidana perikanan yang sudah dimusnahkan sejak Oktober 2014 mencapai 503 kapal. Terdiri dari 284 kapal Vietnam, 92 kapal Filipina, 23 kapal Thailand, 73 kapal Malaysia, 2 kapal Papua Nugini, 1 kapal China, 1 kapal Nigeria, 1 kapal Belize, dan 26 kapal Indonesia.