close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Muh. Aris Marfai melaporkan capaian kerja Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP) dalam paparannya di acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kebijakan Satu Peta, Selasa (4/10). Alinea.id/Erlinda P.W.
icon caption
Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Muh. Aris Marfai melaporkan capaian kerja Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP) dalam paparannya di acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kebijakan Satu Peta, Selasa (4/10). Alinea.id/Erlinda P.W.
Bisnis
Selasa, 04 Oktober 2022 15:36

BIG targetkan pendataan informasi geospasial tematik rampung pada 2024

Tahap integrasi IGT telah mencapai 64% atau sekitar 101 IGT.
swipe

Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Muh. Aris Marfai, melaporkan capaian kerja Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang perubahan atas Perpres nomor 23 Tahun 2021. 

Dalam laporannya, Aris menyampaikan, terdapat kegiatan utama Kebijakan Satu Peta (KSP), yaitu kompilasi data informasi geospasial tematik (IGT); IGT yang dikoreksi dan diverifikasi terhadap informasi geospasial dasar atau terhadap peta rupa bumi Indonesia; sinkronisasi dan merupakan analisis tumpang tindih antar IGT; dan berbagi pakai IGT melalui jaringan informasi geospasial nasional.

“Pelaksanaan PKSP ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan satu peta di Indonesia yang mengacu pada satu referensi geoportal, satu standar, dan satu basis data, guna mendorong percepatan pelaksanaan pembangunan nasional,” ucap Aris dalam paparannya di acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KSP, Selasa (4/10).

Ia mengatakan, dengan adanya KSP ini, maka akan memberikan manfaat terhadap peningkatan kualitas perencanaan tata ruang, kualitas pengelolaan sumber daya alam (SDA), perencanaan pembangunan berkelanjutan, perbaikan tata kelola perizinan, dan kepastian dalam berinvestasi. Merujuk Perpres Nomor 23 Tahun 2021, terkandung amanah untuk penambahan jenis informasi geospasial tematik dengan meliputi peta kemaritiman, peta kebencanaan, peta perekonomian, peta keuangan, dan peta perizinan.

Dalam IGT di Perpres Nomor 9 Tahun 2016, semula tema IGT yang diusung berjumlah 85 peta tematik, 19 kementerian/lembaga (K/L), dan 34 provinsi. Namun kini target ditambahkan dalam Perpres Nomor 23 Tahun 2021 menjadi 158 tema peta tematik, 24 K/L, dan 34 provinsi.

“Capaian dari setiap tahapan dalam KSP hingga saat ini, yang pertama untuk kompilasi IGT kita sudah mencapai 154 IGT dari total 158 IGT. Sedangkan 2 dalam proses, 1 belum tersedia, dan 1 tidak dikompilasi sesuai dengan kebijakan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK),” kata Aris.

Kemudian, kegiatan lainnya untuk pengoreksian dan verifikasi IGT. Aris menyebutkan, untuk tahap integrasi IGT telah mencapai 64% atau sekitar 101 IGT. Sedangkan, yang masih dalam proses verifiksi dan perbaikan oleh masing-masing wali data di K/L sebanyak 53 IGT, dan sebanyak 3 IGT masih dalam proses sinkronisasi antar IGT.

“Yang di sinkronisasi ini masih menghasilkan peta indikasi tumpang tindih antar IGT (PITTI) yang jumlahnya lumayan banyak,” ujarnya.

Arif juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang dilakukan seluruh K/L yang terlibat atas pencapaian kompilasi data IGTyang telah mencapai 97%.

“Pertemuan intensif yang dilakukan K/L terkait dan satuan tugas (satgas) PKSP untuk percepatan capaian IGT terintegrasi telah membuahkan hasil hingga saat ini,” tuturnya.

Lebih lanjut, pada kegiatan sinkronisasi IGT, Arif menyebutkan mengenai hasil peta indikatif tumpang tindih pemanfaatan ruang (PITTI) atas ketidaksesuaian batas daerah tata ruang dan kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh Keputusan Menteri Perekonomian (Kepmenko) nomor 222-255 tahun 2021, terindikasi luas ketidaksesuaian mencapai lebih dari 43,49 juta hektare (ha). Berikutnya, untuk PITTI atas ketidaksesuaian perizinan pertambangan dalam kawasan hutan yang ditetapkan Kepmenko Nomor 164 Tahun 2021 terindikasi izin usaha pertambangan (IUP) seluas 5,25 juta ha.

“Rincian PITTI yang terindikasi IUP adalah 90% IUP dalam kawasan hutan yang bermasalah dengan luas sekitar 4,72 juta ha, dan IUP dalam kawasan hutan tidak bermasalah seluas 529 ribu ha atau hanya 10%,” tutur Aris.

Dilihat dari sisi analisis PITTI hak guna usaha (HGU) dan tutupan kelapa sawit dalam hutan yang sudah ditetapkan Kepmenko Nomor 133 Tahun 2022 terdapat tumpang tindih dalam kawasan hutan seluas 300 ribu ha. Kemudian, HGU dengan tutupan non kelapa sawit dalam kawasan hutan seluas 200 ribu ha, dan tutupan kelapa sawit non HGU dalam kawasan hutan seluas 2,9 juta ha.

“Untuk penyelesaian atas PITTI maka ditindaklanjuti dengan mekanisme yang sudah ditetapkan melalui Peraturan pemerintah (PP) 43/2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan atau Hak atas Tanah,” ujarnya.

Terakhir, untuk kegiatan berbagi pakai IGT melalui jaringan informasi geospasial nasional dalam KSP, maka telah dibagikan akun geoportal pada 36 K/L, 33 akun kepada gubernur, dan 451 pada bupati/walikota. Ketentuan berbagi pakai data KSP ini diatur dalam Keppres Nomor 20 Tahun 2018 dan juga dalam Permenko Nomor 6 Tahun 2018, dan Permenko Nomor 7 Tahun 2018.

“Data untuk kebijakan satu peta dapat diakses melalui  http://onemap.big.go.id/ dan ditargetkan akan selesai di tahun 2024 agar nanti kita sesuaikan dengan peta dasar,” tutur Aris. 

img
Erlinda Puspita Wardani
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Tag Terkait

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan