close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bank Jangkar akan menjadi penyelamat bagi bank yang membutuhan likuiditas. Alinea.id/Dwi Setiawan.
icon caption
Bank Jangkar akan menjadi penyelamat bagi bank yang membutuhan likuiditas. Alinea.id/Dwi Setiawan.
Bisnis
Kamis, 25 Juni 2020 10:18

Penempatan dana pemerintah di perbankan tidak untuk 2 hal ini

Penempatan dana pemerintah pada bank umum adalah untuk mempercepat pemberian kredit.
swipe

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, penempatan dana pemerintah di bank umum tidak diperbolehkan untuk membeli surat berharga negara (SBN) dan tidak untuk transaksi valuta asing.

Penempatan dana pemerintah pada bank umum adalah untuk mempercepat pemberian kredit, khususnya UMKM dan industri padat karya dalam rangka Pemulihan Perekonomian Nasional (PEN).

“Presiden meminta kami berdua (Menkeu dan Menteri BUMN) dan nanti didukung oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), untuk melihat evaluasi dana itu mendukung sektor riil per tiga bulanan," jelas Menkeu sepeti dilansir kemenkeu.go.id, Rabu (24/06).

Selain itu, bank umum mitra tidak boleh membebankan biaya pelayanan termasuk biaya administrasi serta memotong/memungut renumerasi yang diperoleh dari penempatan uang negara.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan perjanjian kerja sama dengan para CEO Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) yang akan diwakilkan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Kemenkeu.

Adapun kriteria bank umum mitra adalah memiliki izin usaha Bank Umum yang masih berlaku. Kedua, kegiatan usahanya di Indonesia dan mayoritas pemiliknya adalah warga negara/badan hukum Indonesia/Pemerintah Daerah. Ketiga, tingkat kesehatan minimal komposit tiga yang telah diverifikasi Otoritas jasa Keuangan (OJK). Keempat, melaksanakan kegiatan perbankan yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) sesuai pasal 4 PMK No.70/2020.

Adapun beberapa bank Himbara yang akan berpartisipasi adalah BRI, Bank Mandiri, BNI dan BTN.

Sebagai informasi, penempatan dana tahap pertama adalah sebesar Rp30 triliun selama paling lama enam bulan sesuai Pasal 7 No.70/PMK.05/2020.

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan