close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi eksplorasi batu bara. Alinea.id/Bagus Priyo
icon caption
Ilustrasi eksplorasi batu bara. Alinea.id/Bagus Priyo
Bisnis
Rabu, 19 Januari 2022 11:36

Faisal Basri: Penerapan pajak ekspor batu bara lebih tepat daripada DMO

Dengan tidak adanya pajak ekspor, pemerintah sudah memanjakan pengusaha batu bara.
swipe

Pasokan batu bara PT PLN (Persero) sempat seret hingga akhirnya pemerintah mengambil kebijakan pelarangan ekspor pada 1 Januari 2022. Tidak patuhnya pengusaha memenuhi kewajiban pasokan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) disebut-sebut menjadi biang kerok dari kelangkaan ini.

Lalu apakah membuat sanksi DMO dan pengawasan yang lebih tegas akan mampu menyelesaikan masalah kekurangan pasokan ke depan?

Ekonom Senior Faisal Basri mengatakan, sebaiknya tidak perlu ada DMO batu bara dan sanksi lainnya. Dia menyarankan agar diberlakukan pajak ekspor. Sebab selama ini, dengan tidak adanya pajak ekspor, pemerintah sudah memanjakan pengusaha batu bara.

"Apa gunanya pajak ekspor? Untuk penuhi Pasal 33 UUD 1945 bahwa batu bara ini milik negara, milik rakyat. Digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kalau sekarang batu bara dimanja, seluruh windfall dinikmati pengusaha," paparnya dalam diskusi di Kompas Tv Selasa malam (18/1).

Faisal menjelaskan, pajak ekspor bisa diterapkan dengan menyesuaikan harga batu bara di pasaran. Misal saat harga US$50 per ton maka pajak ekspor nol. Saat harga US$60 per ton pajak ekspor 5%, harga US$100 per ton pajak ekspor 15%, dan saat mencapai US$150 per ton pajak ekspor 25%.

"Kalau 25% pemerintah Indonesia dapat Rp117 triliun, dikasih ke PLN Rp 25 triliun selesai. PLN membeli (batu bara) pasti lebih murah karena pajak ekspor," jelasnya.

Semakin tinggi pajak ekspor yang diterapkan, maka akan semakin turun harga domestik. Sehingga tidak perlu dipaksa harga batu bara di dalam negeri turun, cukup diterapkan pajak ekspor saja.

"Tidak ada denda, tidak dikenakan sanksi, tidak ada yang dipenjara. Kok kita itu ribet hidup bernegara ini," paparnya.

Pelarangan ekspor batu bara demi memenuhi pasokan PLN. Mulanya akan diberlakukan hingga akhir Januari 2022. Tetapi belum sampai pertengahan bulan, keran ekspor sudah kembali dibuka. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut ada 18 kapal yang diizinkan mengangkut batu bara untuk ekspor.

Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara nomor B-165/MB.05/DJB.B/2022 tentang Pencabutan Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri tertanggal 13 Januari 2022 disebutkan izin ekspor hanya diberikan kepada 18 kapal.

Dengan alasan 18 kapal ini memuat batu bara dari pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang telah memenuhi domestic market obligation (DMO) tahun 2021 sebesar 100% atau lebih.

Sisanya, dua kapal belum melakukan pemuatan batu bara, satu kapal dalam proses pemuatan batu bara, dan 16 kapal memuat batu bara dari PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang belum memenuhi DMO 2021 sebesar 100% serta dari pemegang izin pengangkutan dan penjualan.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa sanksi pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri atas 18 kapal bermuatan batu bara dari pemegang PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang telah memenuhi DMO 2021 sebesar 100% atau lebih dicabut," kutip surat tersebut, Jumat (14/1).

img
Anisatul Umah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan