close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution bersama dengan para menteri dan kepala lembaga terkait meresmikan penerapan Sistem Online Single Submission (OSS). /dokumentasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
icon caption
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution bersama dengan para menteri dan kepala lembaga terkait meresmikan penerapan Sistem Online Single Submission (OSS). /dokumentasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Bisnis
Senin, 09 Juli 2018 13:46

Penerapan perizinan usaha terintegrasi diresmikan

Dengan sistem OSS, Darmin mengklaim izin berusaha akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam.
swipe

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution bersama dengan para menteri dan kepala lembaga terkait meresmikan penerapan Sistem Online Single Submission (OSS).

Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE), yang lebih mudah disebut dengan nama generik OSS ini hadir, dalam rangka pelayanan perizinan berusaha yang berlaku di semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia, yang selama ini dilakukan melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Selain melalui PTSP, masyarakat dapat mengakses sistem OSS secara daring di mana pun dan kapan pun. “OSS yang pelaksanaannya diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018, merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian,” kata Darmin Nasution dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/7) di Jakarta.

Dengan sistem OSS, Darmin mengklaim izin berusaha akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam.

Sistem OSS mulai dibangun sejak Oktober 2017 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Pihaknya juga telah mengadakan uji coba konsep di tiga lokasi, yaitu, Purwakarta, Batam dan Palu.

Rancang bangun sistem berbasis teknologi informasi ini pada dasarnya dengan melakukan interkoneksi dan integrasi sistem pelayanan perizinan yang ada di BKPM/PTSP Pusat (SPIPISE), PTSP daerah yang menggunakan sistem SiCantik Kemenkominfo.

Termasuk juga sistem dari berbagai kementerian dan lembaga penerbit perizinan, sistem Indonesia National Single Window (INSW), Sistem adminisrasi hukum umum Kementerian Hukum dan HAM, serta sistem informasi administrasi kependudukan Kementerian Dalam Negeri.

Operasional OSS diselenggarakan di Kemenko Perekonomian dengan didukung INSW dan kementerian terkait lainnya. Namun ini hanya merupakan masa transisi sambil menyiapkan pelaksanaannya yang permanen di BKPM.

Sementara itu Kepala BKPM Thomas Lembong menegaskan, PP-24/2018 ini merupakan milestone positif dan komprehensif untuk menyinkronkan regulasi perizinan di pusat dan daerah.

Bagi investasi atau kegiatan usaha yang sudah berjalan, selanjutnya dapat menyesuaikan perizinan berusahanya melalui sistem OSS, baik untuk memperoleh nomor induk berusaha (NIB) ataupun perpanjangan atau perubahan izin usaha dan atau izin komersial.

Saat ini Kemenko Perekonomian telah membuat OSS Lounge yang diharapkan dapat menjadi standar di semua PTSP. Dalam OSS Lounge terdapat pelayanan mandiri, pelayanan berbantuan, pelayanan prioritas, konsultasi umum investasi, dan klinik berusaha.

Satuan-satuan tugas untuk mengawal proses penyelesaian perizinan berusaha pun telah dibentuk di semua Provinsi. Sedangkan pembentukan satgas di tingkat kabupaten/kota juga sudah hampir tuntas keseluruhannya, hanya tinggal menunggu pengesahannya.

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan