close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sejumlah pekerja melakukan proses bongkar muat batubara di Dermaga Pelabuhan Tanjung Intan, Cilacap, Jateng/AntaraFoto
icon caption
Sejumlah pekerja melakukan proses bongkar muat batubara di Dermaga Pelabuhan Tanjung Intan, Cilacap, Jateng/AntaraFoto
Bisnis
Minggu, 11 Maret 2018 15:04

Penetapan DMO berpotensi kurangi pendapatan negara

Harga jual batubara untuk PLTU dalam negeri sebesar US$ 70 per ton untuk nilai kalori 6.322 gross air-received (GAR)
swipe

Pemerintah telah menetapkan harga batubara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Harga jual batubara untuk PLTU dalam negeri sebesar US$ 70 per ton untuk nilai kalori 6.322 gross air-received (GAR) atau menggunakan Harga Batubara Acuan (HBA), apabila HBA berada di bawah US$ 70 per ton.

Untuk harga batubara dengan nilai kalori lainnya, dikonversi terhadap harga batubara pada nilai kalori 6.322 GAR tersebut berdasarkan perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, menyampaikan, penetapan harga batubara berpotensi mengurangi pendapatan negara hingga mencapai Rp 6 triliun. Baik itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maupun pajak. Perinciannya, PNBP negara berpotensi kehilangan Rp 1-2 triliun. Sedangkan dari sisi pajak berpotensi hilang Rp 3-4 triliun. 

Kendati demikian, hal tersebut tidak membahayakan kas negara. Pemerintah masih bisa mendapatkan keuntungan sampai 400 juta ton, dengan nilai sampai Rp 1-2 triliun. "Lebih tinggi dari yang ditargetkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018," jelasnya‎ di Jakarta, akhir pekan lalu.

Sementara, Ketua Umum Kepala Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan para pelaku usaha batubara juga mengeluhkan harga yang ditetapkan pemerintah tersebut. Menurut dia, para pelaku usaha lebih menerima jika harganya US$ 75 per ton.

Kementerian ESDM bukannya tanpa alasan dalam menetapkan harga. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, mengatakan, PP Nomor 8 Tahun 2018 mempertimbangkan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan daya saing industri terkait dengan harga listrik.

Untuk diketahui, sekitar 57% pembangkit PLN menggunakan batubara sebagai sumber energinya, dengan harga HBA yang saat ini mencapai US$101,86 per ton.Tingginya harga batubara ini membuat biaya pokok penyediaan listrik PLN melonjak tinggi sehingga perlu didapatkan solusinya agar PLN tidak terbebani.

Pemerintah berharap dengan diterbitkannya Keputusan Menteri ini, harga jual listrik berbahan baku batubara dari PLTU tetap terjaga sehingga dapat melindungi daya beli masyarakat dan industri yang kompetitif.

Penetapan harga khusus seperti yang tertuang didalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018, berlaku surut sejak 1 Januari 2018 hingga Desember 2019. Artinya, kontrak-kontrak penjualan yang sudah berjalan sejak 1 Januari 2018 akan disesuaikan.

Selain itu, penetapan harga tersebut hanya berlaku untuk penjualan kelistrikan nasional. Sementara, penetapan harga di luar kepentingan tersebut tetap mengacu pada HBA.

Keputusan ini disambut positif Direktur Pengadaan PT PLN (Persero), Supangkat Iwan Santoso. Menurutnya, keputusan harga batubara khusus listrik untuk kepentingan umum ini sangat positif dan ditunggu oleh PLN. "Dampaknya sangat positif untuk penurunan biaya pokok produksi, yang akhirnya untuk perhitungan tarif. Bagi PLN semestinya memang seperti ini karena tarif tidak boleh naik," terang Iwan dalam keterangan tertulisnya.
 

img
Cantika Adinda Putri Noveria
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan