close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi vonis Pengadilan Negeri Jakpus. Pixabay
icon caption
Ilustrasi vonis Pengadilan Negeri Jakpus. Pixabay
Bisnis
Minggu, 26 Desember 2021 17:51

Pengadilan Negeri Jakpus vonis TDPM berstatus PKPU

TDPM ternyata memiliki kewajiban kepada sejumlah manajer investasi (MI) yang menjadi kreditur.
swipe

PT Tridomain Performance Materials Tbk (TPDM) kini berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) menyusul diterimanya permohonan itu oleh PT Bata Mera Wisesa (BMW) kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus). Putusan dibacakan pada 21 Desember 2021.

"Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyatakan PT Tridomain Performance Materials Tbk dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dalam waktu 45 hari," kata kuasa hukum TDPM, Mulyadi. Status berlaku selama 45 hari sejak putusan dibacakan.

Dalam permohonan serupa, PN Jakpus juga menunjuk Susanti Arsiwibana sebagai hakim pengawas serta mengangkat Andreas Nahot Silitonga, Robinson Samosir, Irena Hertin Kurniasih, dan Siking Suriyadi sebagai pengurus PKPU TDPM.

Permohonan PKPU yang diajukan PT BMW sempat memunculkan isu miring. Pasalnya, ada kejanggalan yang terungkap soal nilai piutang PT BMW hanya Rp3,6 miliar, semetara laporan keuangan TDPM akhir September 2020 menyebutkan, perseroan memiliki kas atau setara kas senilai US$2,076 juta.

PT BMW adalah perusahaan konsultan konstruksi bangunan yang berdiri pada Januari 2020. PT BMW mengklaim, urusan utang-piutang bermula ketika TDPM menunjuk pihaknya melakukan renovasi kantor pada awal 2021.

Namun, TDPM tidak pernah melaporkan tagihan PT BMW dalam transaksi material yang diwajibkan oleh peraturan. Selain itu, penunjukkan PT BMW dinilai sebagai pelaksana proyek renovasi kantor, padahal masih berumur jagung.

Di sisi lain, TDPM ternyata memiliki kewajiban kepada sejumlah manajer investasi (MI) yang menjadi kreditur, yaitu PT Mega Asset Management (MAM), PT Sinarmas Asset Management (SMAM), dan PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI). Ketiganya menjadikan medium term notes (MTN) dan obligasi yang diterbitkan TDPM sebagai underlying asset produk reksa dana yang dijual kepada investor ritel.

Dengan demikian, TDPM diharuskan bertanggung jawab mengembalikan dana investor. Dalam beberapa proposal yang diajukan guna mengembalikan investasi, TDPM mengajukan penawaran yang dinilai merugikan investor, seperti jangka waktu pengembalian sangat lama dan kupon bunga lebih rendah dari kesepakatan.

Kuasa hukum MMI, Raden Suharsanto Raharjo, sebelumnya mengatakan, permohonan PKPU terhadap TDPM ini merupakan upaya hukum bagi seluruh kreditur TDPM secara luas akibat kondisi gagal bayar TDPM. Langkah itu diharapkan membuat proses penyelesaian kewajiban pembayaran kepada investor pemegang RDT dapat dikelola pengurus yang independen dan diawasi pengadilan.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan