close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (kanan) bersama Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian Ali Jamil (kedua kanan), Direktur Utama PT Pelindo IV Farid Padang (kedua kiri) dan Kepala Syahbandar Utama Makassar Vicky Subroto (kiri) berjalan saat menghadiri
icon caption
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (kanan) bersama Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian Ali Jamil (kedua kanan), Direktur Utama PT Pelindo IV Farid Padang (kedua kiri) dan Kepala Syahbandar Utama Makassar Vicky Subroto (kiri) berjalan saat menghadiri
Bisnis
Minggu, 03 Maret 2019 22:24

Pengamat: Hati-hati memberikan insentif ekspor

Jangan sampai negara tujuan ekspor melihat itu sebagai bentuk dari subsidi ekspor.  
swipe

Guna memperbaiki neraca dagang Indonesia, beberapa upaya dilakukan pemerintah untuk meningkatkan produktivitas ekspor. Namun, sebenarnya apakah kebijakan pemerintah selama ini sudah efektif untuk menstimulasi produktivitas ekspor?

Ekonom UI Fithra Faisal mengatakan, harga barang dan jasa Indonesia, sebenarnya 20% lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata harga internasional pada umumnya. Hal itu disebabkan karena adanya biaya produksi yang cukup tinggi. 

Adanya insentif fiskal, memang sangat dibutuhkan pengusaha untuk mengompensasi mahalnya biaya produksi fersebut. Entah itu melalui keringanan pajak, atau adanya beban bea keluar untuk ekspor yang dibebaskan, dan sebagainya. 

Tetapi ada kecenderungan masalah baru bisa ditimbulkan dengan adanya kebijakan tersebut. Negara tujuan ekspor bisa melihat itu sebagai bentuk dari subsidi ekspor.  

"Kalau mereka melihat itu sebagai upaya subsidi ekspor, maka mereka bisa melakukan langkah retaliasi (pembalasan). Caranya, melakukan pembatasan impor dari dalam negeri. Hal itu diperbolehkan World Trade Organization (WTO)," kata Fithra menjelaskan kepada Alinea.id, Jumat (1/3). 

Oleh karena itu, cara terbaik untuk memperbaiki neraca dagang untuk Indonesia, adalah dengan tidak mengandalkan barang komoditas. Mengingat, beberapa bulan belakangan, harga komoditas di pasar global selalu fluktuatif dan cenderung menurun. 

Misalkan saja harga rata-rata CPO pada 2018 tercatat US$595,5 per metrik ton atau menurun 17% dibandingkan dengan harga rata-rata 2017 yang sebesar US$714,3 per metrik ton.

Tujuan negara ekspor Indonesia terbesar untuk kelapa sawit, yakni India, Uni Eropa, dan China. Kemudian, juga mulai masuk untuk Afrika, Pakistan, Timur Tengah, Bangladesh, dan Amerika Serikat. 

Penurunan harga yang cukup signifikan tersebut disebabkan beberapa faktor. Antara lain, melimpahnya stok minyak nabati dunia termasuk minyak sawit di Indonesia dan Malaysia, perang dagang antara China dan Amerika Serikat. 

Selain itu, penurunan harga CPO juga disebabkan daya beli yang lemah karena perlambatan pertumbuhan ekonomi di beberapa negara tujuan ekspor, dan beberapa regulasi negara tujuan ekspor juga turut andil dalam penurunan harga. 

Kondisi itu membuat pemerintah melalui Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit, menunda pungutan ekspor minyak kelapa sawit dan turunannya, sekaligus memutuskan mengubah aturan pengenaan batas bawah tarif. 

Harga referensi untuk kelapa sawit pada Maret 2019 telah ditetapkan sebesar US$595,98 per ton, melewati batas bawah pengenaan pungutan ekspor sebesar U$570 per ton.

Oleh karena itu, Fithra menyarankan, di tengah naik-turunnya harga komoditas, Indonesia sebaiknya tidak lagi mengandalkan komoditas untuk menggenjot ekspor. 

"Saya rasa, kita jangan terlalu menggenjot komoditas. Ke depan ekspor kita harus menghasilkan nilai tambah yang tinggi. Makanya, harus mendorong manufaktur. Jadi, harus ada industrilisasi," tutur Fithra. 

Namun Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef)  Bhima Yudhistira, memandang, sektor komoditas masih efektif untuk meningkatkan kinerja ekspor Indonesia.

Oleh karenanya, Bhima memandang keputusan menunda pungutan sawit sudah tepat. Hal itu sebagai bentuk insentif kepada pengusaha agar kinerja ekspor meningkat.

"Kalau perlu satu sampai dua tahun ini pungutan tetap di nol kan. Mengingat pasar CPO masih mengalami oversupply dan lemahnya pemerintah akibat perang dagang AS-China," ujar Bhima. 

Ekspor CPO saat ini, masih cukup dominan dan diharapkan jadi penolong kinerja ekspor non migas. "Ini lebih ke emergency policy. Ketika harga mulai pulih, maka pungutan dikenakan lagi. Bukan permanen, tapi temporer," kata Bhima. 

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana mengoptimalkan potensi daerah dalam meningkatkan ekspor. Hal itu akan dilakukan dengan cara memasukan kriteria baru dalam pemberian dana insentif daerah. 

Daerah yang dapat meningkatkan produknya hingga ke kancah internasional, akan diberikan tambahan dana insentif daerah. 

"Saya jadi terpikir untuk memasukan ke dana insentif daerah agar setiap daerah berlomba-lomba menghasilkan produk yang bagus," ucap Sri Mulyani di Jakarta (27/2)

Sri juga akan mengajak seluruh kementerian/lembaga terkait mulai dari Kemenko Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian untuk duduk bersama dan mengadakan rapat bulanan untuk membahas peningkatan ekspor. 

Selain itu, untuk meningkatkan pasar ekspor harus dimulai dengan mengenali kebutuhan pasar. Untuk meningkatkan pasar, maka harus memahami dulu keinginan pasar. 

“Kalau Anda bicara destinasi market ini unlimited, tumbuh cepat sekali. Kalau Anda melakukan yang terbaik pun Anda belum bisa memenuhi kebutuhan seluruh dunia. Sekarang Anda tinggal bertanya siapa yang bisa memenuhi kebutuhan ini," tutur dia. 

Sebenarnya, pemerintah telah memiliki beberapa kebijakan lain untuk orientasi ekspor. Misalnya, adanya insentif di bidang kepabeanan dan pajak, seperti fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) kepada pengusaha berorientasi ekspor.

Melalui fasilitas KB, para pengusaha diprioritaskan untuk bisa mengirimkan barang dengan cepat ke negara tujuan. Kemudian untuk KITE, pemerintah membebaskan bea masuk dan/atau PPN atau PPnBM serta fasilitas pengembalian bea masuk dan/atau cukai yang telah dibayar, dengan syarat barang yang diimpor harus diekspor kembali. 

Pemerintah juga memberikan adanya kredit usaha rakyat berorientasi ekspor (KURBE). Melalui KURBE tersebut, pemerintah memberikan kebijakan fasilitas pembiayaan ekspor lengkap dan terpadu untuk modal kerja, dan investasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

img
Cantika Adinda Putri Noveria
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan