Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno, mempersoalkan terbitnya Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, yang baru saja diterbitkan Kemenhub.
Djoko menilai Permenhub tersebut berpotensi bertentangan dan menimbulkan kebingungan di masyarakat, termasuk petugas pelaksana di lapangan.
"Peraturan ini sangat kontradiktif, bertentangan dengan aturan sebelumnya dan aturan dalam Permenhub itu sendiri serta prinsip physical distancing (jaga jarak fisik), khususnya yang memperbolehkan ojek daring mengangkut orang," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/4)
Apalagi pemerintah dan pemerintah daerah sudah menerbitkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang kesemuanya selaras dan saling mendukung.
"Meskipun awalnya ada permintan untuk membolehkan ojek daring mengangkut orang. Ketegasan Kementerian Kesehatan patut diapresiasi untuk tidak mengabulkan permintaan itu," ucap dia.
Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 menyatakan, ojek daring hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang. Oleh karena itu, permintaan agar pengemudi ojek daring untuk tetap dapat membawa penumpang sangat jelas melanggar esensi dari menjaga jarak fisik (physical distancing).
Bahkan ada kesan ambigu. Di mana pada Permenhub No.18 Tahun 2020 (pasal 11.c) menyebutkan dalam hal tertentu untuk melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut (1) aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar, (2) melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan, (3) menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Hal itu bertentangan dengan pasal 11.c pada aturan yang sama, yang menyebutkan angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
"Apabila diterapkan, siapa petugas yang akan mengawasi di lapangan dan apakah ketentuan tersebut akan ditaati pengemudi dan penumpang sepeda motor? Bagaimana teknis memeriksa suhu tubuh setiap pengemudi dan penumpang? Pemerintah harus menyediakan tambahan personil dan anggaran untuk melengkapi pengadaan pos pemeriksaan. Pasti ribet urusan di lapangan. Dan mustahil dapat diawasi dengan benar. Apalagi di daerah, tidak ada petugas khusus yang mau mengawasi serinci itu. Jika dilaksanakan akan terjadi kebingungan petugas di lapangan dengan segala keterbatasan yang ada," papar dia.
Dia khawatir jika Permenhub itu diterapkan, akan menimbulkan keirian moda transportasi yang lain, sehingga aturan untuk menerapkan jaga jarak fisik penggunaan sepeda motor tidak akan terjadi. Juga nantinya akan merambat ke jenis angkutan lainnya.
Di samping itu, tidak ada jaminan pengemudi ojek daring akan mentaati aturan itu (protokoler kesehatan). Meskipun aplikator sudah menyiapkan sejumlah aturan untuk pengemudi ojek daring selama mengangkut orang. Pasalnya, selama ini aplikator juga belum mampu mengedukasi dan turut mengawasi pengemudinya yang masih kerap melanggar aturan berlalu lintas di jalan raya. Terbukti dari cukup tingginya tingkat pelanggaran pengemudi ojek daring, seperti melawan arus, menggunakan trotoar, melanggar isyarat nyala lampu lalu lintas dan cukup rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.
"Sebaiknya segera cabut dan revisi Permenhub Nomor 18 Tahun 2020. Utamakan kepentingan masyarakat umum demi segera selesainya urusan penyebaran wabah virus Corona (Covid-19) yang cukup melelahkan dan menghabiskan energi bangsa ini. Utamakan semangat kebersamaan untuk mencegah penularan Covid-19," tutur dia.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, semangat Permenhub untuk mencegah penyebaran Covid-19 khususnya di sektor transportasi, tetapi dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi.
"Khususnya bagi saudara kita yang tidak bisa kerja dari rumah," ucapnya.
Untuk ojek daring sendiri, para pengemudi tetap dapat mengangkut penumpang di wilayah PSBB dengan protokol yang telah ditetapkan.
"Ojek dalam kondisi tertentu dapat mengangkut penumpang tetapi dengan syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan. Menggunakan masker, sarung tangan, dan disinfektan," tuturnya.