close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Salah satu wahana di TMII, Teater Imax Keong Mas . Foto tamanmini.com
icon caption
Salah satu wahana di TMII, Teater Imax Keong Mas . Foto tamanmini.com
Bisnis
Jumat, 16 April 2021 15:26

Pengambilalihan TMII untuk dorong penerimaan negara

Penyerahan TMII kepada YHK melalui Kepres 51/1977, belum mengatur perihal kewajiban pengelola TMII dalam PNBP
swipe

Pemerintah memutuskan untuk mengambil kembali hak penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Keluarga Cendana di bawah Yayasan Harapan Kita (YHK). Pengambilalihan tersebut tertuang di dalam Peraturan Presiden No.19/2021 tentang Pengelolaan TMII.

Direktur Barang Milik Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Encep Sudarwan menegaskan, selama ini status TMII masih Barang Milik Negara (BMN), dan karenanya tidak pernah beralih kepemilikan kepada pihak lain atau swasta.

"Jadi TMII pada 1977 lewat Kepres 51 ada penyerahan penguasaan dan pengelolaan ke Yayasan Harapan Kita. Itu BMN. Sekarang dikelola oleh negara," katanya dalam webinar DJKN, Jumat (16/4).

Nantinya TMII akan dikembalikan pengelolaannya kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Pengambilalihan aset TMII dari pihak swasta tersebut semata-mata untuk pengelolaan aset negara dan TMII yang lebih baik.

Setelah hak kelolanya kembali ke negara, Kemensetneg akan menggandeng BUMN yang bergerak di sektor pariwisata, entah itu PT ITDC atau PT TWC Borobudur, untuk pengelolaan aset TMII sebagai destinasi wisata dan pendidikan budaya nasional.

"Rencananya, nanti Kemensetneg akan lakukan kerja sama dengan BUMN apakah ITDC atau TWC, nanti. Saya belum terima proposal resmi. Melalui mekanisme kerja sama pemanfaatan," ujarnya.

Dengan demikian, pemerintah akan mendapatkan tiga manfaat, yaitu kontribusi per tahunnya, profit sharing, dan pengembalian aset setelah habis masa kontraknya dalam jangka waktu maksimal 30 tahun.

Hal itu berbeda dalam penyerahan TMII kepada YHK melalui Kepres 51/1977, yang belum mengatur perihal kewajiban pengelola TMII dalam penyetoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP). 

Makanya melalui Perpres 19/2021 yang baru saja diterbitkan, ketentuan tersebut telah diatur lebih lanjut. Termasuk rincian detail dari kontribusi aset terhadap penerimaan negara.

"Kalau PNBP (selama ini) belum ada, karena Kepres 51/77 itu belum mengatur. Sekarang harus jelas, yang penting ke depan," ucapnya.

Adapun, DJKN mencatat nilai aset TMII mencapai Rp20,5 triliun berupa tanah. Adapun detail aset masih perlu dilakukan inventarisasi untuk kepastian data yang valid. 

Selain aset BMN, di dalamnya juga terdapat aset milik daerah dan pihak lain yang berkerja sama dengan Badan Pelaksana Pengelolaan dan Pengusahaan TMII (BP3 TMII).

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan