close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kawasan PLTP PT SMGP di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, September 2018. Google Maps/Iwan Se
icon caption
Kawasan PLTP PT SMGP di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, September 2018. Google Maps/Iwan Se
Bisnis
Sabtu, 06 Februari 2021 19:26

Pengelolaan sembrono, DPR minta izin PLTP SMGP dicabut

PT SMGP dianggap tak mampu mengelola dan mengoperasikan PLTP dengan benar sehingga terjadi kebocoran gas yang menewaskan 5 warga.
swipe

Kebocoran gas menyebabkan kematian lima orang warga dan keracunan ratusan warga jadi alasan DPR dorong pencabutan izin.

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mendesak pemerintah mencabut izin operasi pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) PT Sorik Merapi Geothermal Power (SMGP) di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Pangkalnya, pihak manajemen tidak mampu mengelola dan mengoperasikan PLTP secara benar hingga menyebabkan kebocoran gas.

Dia menyebut, lima warga tewas akibat kebocoran gas itu dan lebih dari 50 orang lainnya dirawat di rumah sakit karena mengalami keracunan.

"Karena pelepasan uap/gas adalah operasi rutin di PLTP dan bersifat alamiah, di mana uap air bercampur dengan gas. Karena itu, uap air tersebut harus dikelola sedemikian rupa dengan prosedur baku sebelum dilepas melalui cerobong uap agar uap air yang dibuang ke lingkungan tersebut memenuhi batas aman dalam wilayah aman," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (6/2).

Menurutnya, korban meninggal dan pingsan di temukan di titik 96-125 m dari cerobong pelepasan gas, padahal wilayah aman instalasi di atas 300 m dari cerobong. Namun, berdasarkan laporan Dirut PT SMGP dan Dirjen EBTKE Kementerian ESDM dalam RDP dengan Komisi VII DPR, ditemukan fakta pengelolaan keselamatan PLTP sembrono.

"Artinya, pihak perusahaan tidak melakukan sterilisasi pada wilayah di dalam radius instalasi 300 m, yang menjadi SOP pelepasan gas," ucapnya.

PT SMGP mengoperasikan lima PLTP dengan kapasitas terpasang total sebesar 240 MW. Operasi komersial pertama PLTP Unit 1 pada Oktober 2019 sebesar 45 MW. 

Indonesia memiliki kapasitas terpasang energi panas bumi sebesar 2.132 MW atau sekitar 9% dari potensi sumber daya energi panas bumi sebesar 24 GW atau setara 3% dari total kapasitas terpasang pembangkit listrik nasional yang 70 GW. Ini adalah kapasitas terpasang PLTP terbesar nomor dua di dunia.

Dengan potensi sumber daya tersebut, Indonesia berpeluang menjadi negara nomor satu yang memiliki kapasitas terpasang PLTP terbesar di dunia.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan