close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi Meikarta. Pengembang Meikarta, PT MSU, disebut mengintimidasi dan membungkam konsumen karena menggugat Rp56,1 miliar ke pengadilan. Google Maps/Irfan Shihabudin channel
icon caption
Ilustrasi Meikarta. Pengembang Meikarta, PT MSU, disebut mengintimidasi dan membungkam konsumen karena menggugat Rp56,1 miliar ke pengadilan. Google Maps/Irfan Shihabudin channel
Bisnis
Kamis, 26 Januari 2023 15:08

Gugat ke pengadilan, pengembang Meikarta disebut intimidasi dan bungkam konsumen

PT MSU juga dinilai melecehkan DPR lantaran mangkir tanpa kabar dari undangan panggilan Komisi VI.
swipe

Pengembang proyek kota terencana Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), dinilai mengintimidasi dan membungkam konsumennya dengan melakukan gugatan Rp56,1 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Apalagi, konsumennya dituding mencemarkan nama baik perusahaan.

Atas dasar itu, Komisi VI DPR menjadwalkan pemanggilan Presiden Direktur PT MSU ke parlemen, Rabu (26/1). Namun, pengembang tidak hadir. "Malah tidak ada kabar," ucap Wakil Ketua Komisi VI DPR, Mohamad Hekal.

"Awalnya, mereka menanggapi. Tapi, ternyata pas tahu undangannya untuk mendalami masalah konsumen Meikarta, kelihatannya mereka terus enggak berkabar lagi," imbuhnya, melansir situs web DPR.

Politikus Partai Gerindra itu pun geram dengan sikap PT MSU. Menurutnya, "Ini sesuatu yang cenderung melecehkan DPR sehingga kita akan melakukan pemanggilan lagi."

PT MSU menggugat 18 konsumennya ke PN Jakbar pada 26 Desember 2022 karena dinilai mencemarkan nama baik perusahaan. Para konsumen pun dituntut secara tanggung renteng mengganti kerugian Rp56,1 miliar, yang terdiri dari akibat perbuatan melawan hukum Rp44,1 miliar dan kerugian imateriel Rp12 miliar.

Anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk ini juga meminta para konsumennya menghentikan dan tidak mengulangi semua tindakan, aksi, dan pernyataan yang dituding memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik PT MSU.

Selain itu, meminta hakim menyita jaminan dan menetapkan sita jaminan atas segala harta kekayaan para tergugat, baik benda bergerak maupun tidak bergerak. Lalu, konsumen diminta menyampaikan permohonan maaf terbuka melalui tiga koran nasional sekaligus menuliskan surat resmi kepada Bank Nobu, DPR, dan pihak lain yang didatangi dengan menyatakan tuduhan tidak benar.

Lebih jauh, Hekal mengungkapkan, Komisi VI DPR berencana mengadakan rapat gabungan dengan Komisi III DPR dan Komisi XI DPR untuk membahas masalah ini. Sebab, permasalahan Meikarta tidak hanya terkait dengan perlindungan konsumen, tetapi menyangkut hukum dan keuangan.

"Tapi, kan, rapat gabungan ini harus dengan persetujuan lebih banyak orang. Jadi, kita akan tetap jalankan apa yang memang menjadi wewenang kita di Komisi VI, yaitu terkait perlindungan konsumen. Mudah-mudahan rekan-rekan kita di komisi-komisi lain sependapat dan ingin segera melakukan rapat gabungan tersebut," tandasnya.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan