Kendaraan yang dikredit sejumlah pengemudi mobil angkutan daring mitra PT Grab Teknologi Indonesia (GrabCar) terancam ditarik perusahaan rekanan, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Pangkalnya, banyak sopir kesulitan membayar cicilan di tengah buruknya perekonomian imbas pandemi coronavirus anyar (Covid-19).
Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Era Purnama Sari, menyatakan, para pengemudi diberi waktu oleh PT TPI untuk membayarkan tunggakan hingga 5 April 2020.
"PT TPI diduga melakukan penipuan promosi, perjanjian kontrak, dan implementasi program. Antara apa yang dijanjikan di dalam setiap promosi dan perjanjian lisan dengan sopir, ternyata berbeda dengan apa yang tertera di dalam surat perjanjian," katanya melalui surat terbuka yang diterima Alinea.id di Jakarta, Jumat (4/3).
Sementara pengemudi, ungkap Era, memiliki keterbatasan memahami isi perjanjian. Sebab, tak diberikan kesempatan membaca dokumen sebelum menekennya.
Atas keadaan itu, kendaran ribuan sopir Grab di wilayah Jabodetabek terancam ditarik. Bahkan, kasus bisa meluas hingga ke Kota Medan, Surabaya, dan Makassar, di mana PT TPI menyelenggarakan program serupa.
"Posisi yang timpang dalam perjanjian tersebut telah membuat PT TPI leluasa melakukan tindakan sepihak dan sewenang-wenang terhadap sopir-sopir Grab di tengah pandemi Covid-19," tuturnya.
Karena itu, YLBHI bersama LBH Jakarta, LBH Makassar, LBH Medan, dan LBH Surabaya mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan PT TPI. Agar tak mempersulit dan merugikan pengemudi GrabCar.
Kedua, OJK diminta memeriksa adanya kasus dugaan penipuan berkedok perjanjian sewa oleh PT TPI. YLBHI juga mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil langkah konkret guna memastikan relaksasi kredit terlaksana dengan baik.
"Termasuk di dalamnya mekanisme distribusi, pengaduan, dan pengawasan penyimpangan. Lebih khusus, memastikan pihak TPI tidak melakukan tindakan sewenang-wenang dan mempersulit driver moda angkutan online Grab di tengah pandemi Covid-19," tutup Era.