close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (15/8)./AntaraFoto
icon caption
Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (15/8)./AntaraFoto
Bisnis
Sabtu, 08 September 2018 14:29

Pengendalian impor berpotensi menaikkan harga barang

Hal itu dinilai merupakan PR dari pemerintah yang tidak pernah ada solusi jalan keluarnya. 
swipe

Kebijakan pengendalian impor 1.147 barang konsumsi, dinilai hanya sebagai obat penenang untuk perekonomian. Kendati sudah cukup baik, tetapi pemerintah diimbau tidak lupa membereskan persoalan lain yang lebih besar. 

Wakil Ketua Umum Aprindo Tutum Rahanta, menjelaskan, adanya PMK 110 tentang kenaikan PPh Pasal 22 untuk barang konsumsi, berpotensi meningkatkan harga di pasaran. 

"Kalau PPh impor barang konsumsi dinaikkan, tetapi produk impor masih dicari orang. Berarti ada masalah di dalam industri dalam negeri. Kuncinya itu," jelas Tutum. 

Ada ketidaksinambungan pemerintah dalam menentukan kebijakannya. Sementara beban ekonomi dengan biaya tinggi yang dihadapkan kepada industri juga sudah besar. Akibatnya, besar kemungkinan pelaku usaha membebankan kepada konsumen. 

"Beban ekonomi biaya tinggi itu yang sebenarnya menggerogoti ekonomi. Mulai dari perjalanan, logistik, sampai industri, itu sangat terbebankan. Sehingga masyarakat memikul 30% dari harga barang sebenarnya. Berdampak pada penurunan daya beli masyarakat," jelas Tutum. 

Hal itu dinilai merupakan PR dari pemerintah yang tidak pernah ada solusi jalan keluarnya. 

img
Cantika Adinda Putri Noveria
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan