PT Pertamina (Persero) menyatakan program pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN) dari olahan sawit berpotensi menghemat anggaran impor hingga US$500 juta per tahun.
Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Budi Santoso Syarif mengungkapkan pemanfaataan sawit dapat menghasilkan minyak sebesar 8,7 juta ton per tahun. Minyak sawit tersebut mampu mengurangi BBM hingga 160.000 barel per hari.
"Konsumsi 160.000 barel BBM per hari tersebut setara dengan penghematan US$500 juta," kata Budi pada seminar green energy di Jakarta, Rabu (14/8).
Saat ini, kata Budi, luas lahan sawit mencapai 14,3 juta hektare dengan sebesar 40,6% dimiliki petani, sisanya BUMN dan perusahaan swasta.
Menurut Budi, Pertamina sudah mampu mengolah sawit menjadi bahan bakar dengan pencampuran 30% ke dalam BBM menjadi biodiesel 30% atau B30.
Selain itu pemanfaatan sawit yang berasal dari dalam negeri juga dapat meningkatkan ketahanan energi secara nasional.
Hemat devisa negara
Sementara itu, pakar teknik kimia dari IPB Makertihartha menyebutkan penggunaan biodiesel 20% atau B20 dapat menghemat devisa negara sebesar Rp27,5 triliun.
"Sawit memiliki peran signifikansi yang besar bagi perekonomian Indonesia, salah satunya penghematan devisa," kata Makertihartha.
Makertihartha yang juga sebagai Kaprodi Program Doktor/Magister Teknik Kimia Fakultas Teknologi Industri IPB menjelaskan, dari pertanian sawit saja mampu menyerap 5,5 juta tenaga kerja secara langsung dan juga 12 juta tenaga kerja tidak langsung.
Bahkan kontribusi ekspor minyak sawit merupakan yang terbesar bahkan melebihi ekspor migas dengan catatan nilai total mencapai Rp318,78 triliun pada tahun 2017. Selain B20, kata dia, kini sawit juga memegang peranan penting untuk pengembangan B30.
Dalam kesempatan yang lain, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menyebutkan tahapan uji coba bahan bakar biodiesel 30 (B30) akan berakhir pada Oktober 2019. "B30 masih dalam uji coba nanti berakhir di bulan Oktober," kata Arcandra.
Dia menuturkan saat ini pemerintah masih melakukan sejumlah evaluasi terkait uji coba tersebut. Hasil evaluasi kelak akan menjadi landasan bagi pemerintah dalam mengambil keputusan terkait penggunaan B30, baik itu untuk kepentingan transportasi, industri, maupun pertambangan.
"Sekarang kami masih evaluasi sambil jalan (uji coba)," ujarnya.
Merujuk Peraturan Menteri ESDM tentang kewajiban (mandatori) penggunaan bahan bakar nabati (BNN), penggunaan B30 dijadwalkan pada Januari 2020. Penerapan mandatori itu untuk mengurangi ketergantungan impor dan menghemat devisa, serta menyediakan BBM yang ramah lingkungan.
B30 merupakan bahan bakar yang menggunakan 30% minyak sawit dan 70% minyak fosil jenis solar. Bahan bakar ini merupakan lanjutan dari implementasi kebijakan B20 yang diklaim berjalan sukses.