Dalam waktu dekat Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota akan melakukan sidang, untuk menetapkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 yang akan diajukan kepada gubernur/bupati untuk ditetapkan.
"Formula baru penetapan UMP diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan yang merupakan pengganti dari PP Nomor 78 Tahun 2015," kata Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang, dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/11).
Dia menjelaskan, format baru yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 ini, lebih akurat dan moderat karena memakai pendekatan beberapa variabel seperti jumlah rata- rata perkapita rumah tangga, rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang sudah beklerja dan jumlah rata-rata anggota rumah tangga.
Kemudian pertumbuhan ekonomi dan inflasi masing-masing daerah akan dilihat mana yang lebih tinggi, serta adanya batas atas dan bawah sebagai dasar untuk menetapkan UMP 2022.
Permintaan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengenai kenaikan UMP 2022 sebesar 7%-10%. Rumus ini berdasarkan situasi dan kondisi ekonomi yang baru mulai merangkat.
"Ekonomi baru mulai merangkak, ketika pemerintah menurunkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke level 2, yang memungkinkan pemerintah memperluas kelonggaran, di mana berbagai sektor usaha yang sudah hampir 1.5 tahun tutup dapat buka kembali," ucap dia.
Padahal, terang dia, tidak ada yang bisa menjamin bahwa perekonomian saat ini akan pulih dan semakin membaik ke depan, semuanya akan kembali pada sejauh mana baik pemerintah dan masyarakat, bersama-sama dapat mengendalikan penyebaran Covid 19 seperti saat ini.
Pengusaha sendiri, saat ini sedang memutar otak, bagaimana agar tetap mampu bertahan sampai perekonomi dapat normal kembali dan adanya tekanan berat yang dihadapi dunia usaha saat ini.
"Saat ini Dewan Pengupahan sedang menunggu data-data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang akan dijadikan variabel untuk menghitung besaran UMP 2022. Yang jelas bahwa UMP ini merupakan tanggung jawab bersama yang harus seimbang, antara kemampuan pelaku usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja setiap tahun," ucap dia.
Untuk itu, dunia usaha mengajak serikat pekerja/buruh untuk mendukung penuh berbagai program pemerintah dalam mengendalikan Covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi nasional. Ini sebagai bentuk menciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif agar investor tidak ragu masuk ke Indonesia, dengan mengambarkan bahwa buruh/pekerja Indonesia sangat produktif dan siap menyambut para investor membuka usahanya di Indonesia.
"Mari bersama hadapi ketidakpastian ini dengan saling bergandengan tangan, saling menopang dan memahami untuk dapat bertahan dan bangkit kembali ketika Covid semakin melandai. Ketika ekonomi membaik, maka kesejahteraan buruh/pekerja juga akan semakin membaik," ucap dia.